Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majikan TKW Adelina Bebas, Indonesia Desak Jaksa Ajukan Banding

Adelina Lisao merenggang nyawa akibat penyiksaan yang dilakukan majikannya , S Ambika di Malaysia, pada Februari 2018 silam

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Majikan TKW Adelina Bebas, Indonesia Desak Jaksa Ajukan Banding
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendesak jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus kematian Tenaga Kerja Wanita (TKW) Adelina Lisao, mengajukan banding terhadap putusan bebas murni pada majikan Adelina.

"Kita sudah menyampaikan harapan kita kepada JPU untuk banding atas putusan tersebut," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019)

Iqbal menyatakan, permintaan kepada jaksa tersebut telah disampaikan pada hari Senin 22 April 2019.

Ia mengatakan, kasus kematian TKW asal NTT ini merupakan kasus pidana, di mana yang berhadapan di pengadilan adalah JPU dan terdakwa.

Baca: Jokowi di Ambang Rekor, Jika Menang Lagi Maka Jadi Jawara 5 Kali Pemilu

Baca: Berhonor Rp 500 Ribu Sudah Ada 90 Yang Meninggal, Begini Beratnya Jadi Petugas KPPS

"Ini kan pidana ya. Jadi yang bisa banding adalah JPU. Kami bisa appeal ke JPU untuk banding," ujar Iqbal.

Diketahui, Adelina Lisao meregang nyawa akibat penyiksaan yang dilakukan majikannya , S Ambika di Malaysia, pada Februari 2018 silam

Berita Rekomendasi

Adelina meninggal di rumah sakit pada Minggu (11/2/2018), dengan luka penyiksaan sangat parah.

S Ambika didakwa dengan pasal pembunuhan yang jika terbukti bersalah, akan diganjar hukuman mati.

Namun pada 18 April 2019, Hakim Pengadilan Tinggi Pulau Penang memberikan putusan bebas murni atas tuduhan pembunuhan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas