Mudik Gratis KAI 2019: Tersedia Kuota 2500 Kursi, Begini Cara serta Syarat Mengikutinya
Menjelang Ramadan dan Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan program Mudik Lebaran Gratis tahun ini.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Ramadan dan Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan program Mudik Lebaran Gratis tahun ini.
Tentunya program ini sangat menarik minat para pemudik yang berada di tanah perantauan dan bisa menghemat biaya transport untuk merayakan Hari Raya Lebaran.
Namun, berapakah kuota yang disediakan oleh KAI untuk program Mudik Lebaran Gratis kali ini?
Dan bagaimana cara serta syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti program ini?
Baca: 10 Ribu Kuota Tambahan Jemaah Haji Akan Diprioritaskan Untuk Lansia
Baca: Pemerintah Akan Bahas Harga Tiket Mudik dengan Maskapai Penerbangan
Merangkum dari Kompas.com pada Rabu (24/4/2019), simak selengkapnya di sini!
KAI sediakan 2500 kursi gratis
Untuk Lebaran tahun 2019 ini, KAI menyediakan kuota sebanyak 2500 kursi kereta api gratis bagi para pemudik.
Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro menjelaskan bahwa jumlah ini naik sebanyak 65 persen dari tahun 2018 yang kuotanya hanya 1520.
Program ini diselenggarakan untuk keberangkatan 26-27 Mei 2019 (H-9 dan H-10 Lebaran) serta arus balik pada 15-16 Juni 2019 (H+9 dan H+10 Lebaran).
Pemudik yang tertarik untuk mengikuti program ini sudah bisa mendaftarkan dirinya secara online di website mudikbumn.co.id mulai tanggal 26 April hingga 8 Mei 2019.
Edi menegaskan bahwa program ini benar-benar gratis, sama sekali tidak dipungut biaya.
Ia mengimbau masyarakat untul tetap waspada terhadap pihak-pihak yang memint imbalan saat proses administrasi serta pada saat di perjalanan Mudik Gratis.
"Kami berharap dengan adanya program mudik gratis ini dapat membantu masyarakat untuk merayakan Lebaran dengan keluarganya di kampung halaman,” kata Edi.
Cara dan syarat pendaftaran
Seperti yang sudah disebutkan di atas, para pemudik bisa mendaftarkan diri secara online di website mudikbmnn.co.id.
Saat mendaftar, peserta Mudik Gratis akan diminta memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.
Baca: Catat! Pendaftaran Mudik Gratis Secara Manual di Jawa Timur Dapat Dilaksanakan Pada 2 Mei 2019
Baca: Kemenhub Gelar Rakor Persiapan Mudik Lebaran
Berikut persyaratan yang diminta:
- Program mudik gratis ini terbuka bagi seluruh masyarakat, tidak berlaku bagi pegawai, keluarga pegawai dan Anak Perusahaan KAI.
- Satu orang peserta mudik hanya boleh mendaftar satu kali keberangkatan atau pergi-pulang (PP).
- Pendaftaran dibuka pada situs http://mudikbumn.co.id mulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 8 Mei 2019 atau saat kuota yang tersedia telah habis.
- Peserta mudik wajib memiliki bukti identitas resmi seperti KTP/SlM/Pasport/Surat Keterangan/identitas resmi lainnya.
- Untuk peserta keluarga wajib menunjukkan bukti kartu keluarga.
- Satu pendaftar dapat mendaftarkan peserta mudik gratis sejumlah anggota keluarga yang wajib tercantum pada Kartu Keluarganya maksimal 10 peserta, tidak dapat mendaftarkan pihak lain di luar itu.
- Satu peserta mudik dapat membawa satu infant (bayi berusia kurang dari 3 tahun) tanpa mengurangi kuota peserta, namun bayi dimaksud tidak mendapatkan nomor tempat duduk.
- Pendaftar wajib mencantumkan nomor identitas peserta mudik pada formulir pendaftaran sesuai KTP/SIM/Pasport/Suket/Kartu Keluarga/identitas lainnya.
- Bagi yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan email bukti pendaftaran berisi rincian pendaftaran dan nomor pendaftaran.
- KAI akan melakukan verifikasi data pendaftar. Pendaftar yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan panggilan untuk melakukan daftar ulang melalui SMS dan atau email.
- E-mail/SMS verifikasi yang berisi tanggal, waktu, dan lokasi pendaftaran ulang akan dikirimkan oleh KAI 2 hari setelah melakukan pendaftaran.
- Pelanggaran dari ketentuan ini pendaftar akan didiskualifikasi.
- Tiket KA pada program mudik gratis ini tidak dapat dibatalkan, diubah nama, ataupun diubah jadwal.
Peserta mudik tunduk terhadap segala peraturan dan ketentuan angkutan penumpang yang berlaku di lingkungan KAI.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan R P)