Peran Strategis MPR Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Saat menjadi keynote speech dalam seminar nasional dengan tema ‘Refleksi Konstitusi di Era 4.0.
Editor: Content Writer
Ma’ruf Cahyono menjelaskan rekomendasi arah kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan Mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum.
Tak hanya itu, diharapkan perlunya penindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi di masa lalu, dan bagi mereka yang mendorong partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang lah terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman yang seberat beratnya.
Kelima, Tap II/MPR/2002 Tentang Rekomendasi Kebijakan Untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional. Tap menekankan pemulihan ekonomi nasional.
MPR melihat adanya KKN menjadi permasalahan penting yang menghambat pemulihan ekonomi nasional. Tap ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional untuk terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang diikuti oleh stabilitas harga dan nilai tukar rupiah.
“Serta penyelesaian utang negara, penciptaan lapangan kerja, penanggulangan pengangguran, dan pengurangan kemiskinan”, ujar alumni FH Universitas Jenderal Soedirman itu.
Dari keenam hal itulah Ma’ruf Cahyono menyebut MPR memiliki peran strategis dalam pemberatasan korupsi. Dengan adanya seminar ini maka akan terjadi dealitika.
“Simpul-simpul diskusi melalui kegiatan seminar akan dapat dihidupkan”, ujarnya. Diharap kegiatan itu mampu mempertemukan dan menyatukan pendapat, pola fikir dan persepsi harus terus dilakukan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.