Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Strategis MPR Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Saat menjadi keynote speech dalam seminar nasional dengan tema ‘Refleksi Konstitusi di Era 4.0.

Editor: Content Writer
zoom-in Peran Strategis MPR Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dok. MPR RI
Pria asal Banyumas, Jawa Tengah, itu menyebut ada 6 hal yang membuktikan MPR tidak memberi ruang kepada korupsi hidup di Indonesia. Keenam hal itu disebut, pertama, Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. 

Ma’ruf Cahyono menjelaskan rekomendasi arah kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dengan Mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum.

Tak hanya itu, diharapkan perlunya penindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi di masa lalu, dan bagi mereka yang mendorong partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang lah terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman yang seberat beratnya.

Kelima, Tap II/MPR/2002 Tentang Rekomendasi Kebijakan Untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional. Tap menekankan pemulihan ekonomi nasional.

MPR melihat adanya KKN menjadi permasalahan penting yang menghambat pemulihan ekonomi nasional. Tap ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional untuk terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang diikuti oleh stabilitas harga dan nilai tukar rupiah.

“Serta penyelesaian utang negara, penciptaan lapangan kerja, penanggulangan pengangguran, dan pengurangan kemiskinan”, ujar alumni FH Universitas Jenderal Soedirman itu.

Dari keenam hal itulah Ma’ruf Cahyono menyebut MPR memiliki peran strategis dalam pemberatasan korupsi. Dengan adanya seminar ini maka akan terjadi dealitika.

BERITA REKOMENDASI

“Simpul-simpul diskusi melalui kegiatan seminar akan dapat dihidupkan”, ujarnya. Diharap kegiatan itu mampu mempertemukan dan menyatukan pendapat, pola fikir dan persepsi harus terus dilakukan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas