Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Akan Tanggapi Pendapat Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Dalam Analisis Yuridis

Jaksa enggan menanggapi secara langsung pendapat kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Akan Tanggapi Pendapat Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Dalam Analisis Yuridis
Gita Irawan/Tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menerbitkan keonaran, Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribhnnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kordinator Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono enggan menanggapi secara langsung pendapat kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet menyebut empat ahli yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kliennya tidak bisa membuktikan unsur keonaran seperti dalam pasal yang didakwakan.

Daru Tri Sadono mengatakan tanggapan terkait hal tersebut akan disampaikan dalam analisis yuridis pihaknya.

Baca: Ahli Sosiologi di Sidang Ratna Sarumpaet Sebut Keonaran di Medsos Juga Terjadi di Dunia Nyata

"Tanggapan kami nanti akan kami sampaikan dalam analisis yuridis kami. Kan hal yang sangat wajar pihak terdakwa pasti akan menyampaikan versi yang menguntungkan baginya," kata Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Menurutnya, kuasa hukum Ratna Sarumpaet memiliki hak untuk mengatakan pendapatnya.

Ia juga merasa tidak perlu menanggapi hal tersebut lebih jauh secara langsung.

Berita Rekomendasi

"Tidak apa-apa. Itu kan kata terdakwa, tak perlu ditanggapi lebih jauh lagi. Nanti kami jelaskan dalam analisis yuridis," kata Daru.

Baca: Ratna Sarumpaet Komentari Ahli Bahasa dan Digital Forensik

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menerbitkan keonaran, Insank Nasruddin mengaku puas dengan kesaksian empat ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Hal itu karena pendapat para ahli yang dihadirkan jaksa tidak dapat menjelaskan bahwa demonstrasi sekelompok orang yang menuntut ditangkapnya pelaku penganiayaan Ratna Sarumpaet di Jakarta sebagai sebuah keonaran.

Baca: Ahli Pidana Ungkap Sejarah Dibuatnya Pasal yang Didakwakan ke Ratna Sarumpaet

"Kami sangat puas di persidangan ini. Harusnya saksi yang dihadirkan adalah saksi yang sangat memberatkan. Tapi demonstrasi itu bukan sebuah keonaran. Itu yang jadi poin. Makanya untuk lebih gamblangnya lagi pada saat kesaksian ahli kami," kata Insank usai sidang.

Ahli bahasa dicecar

Ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran Ratna Sarumpaet, Dr Wahyu Wibowo, dicecar pertanyaan terkait makna dari frasa "penyiaran berita bohong" dan "keonaran" oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim, dan Pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019).

Di awal tanya jawabnya dengan Hakim Ketua Joni, Wahyu menjelaskan bahwa bidang ilmu yang dikuasainya adalah filsafat bahasa. 

Baca: Dikabarkan Lolos Jadi Anggota DPR, Surat Ahmad Dhani dari Penjara Viral di Medsos

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas