Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Hadirkan Ahli Digital Forensik Sampai Ahli Bahasa di Sidang Ratna Sarumpaet

Keempat ahli yang dihadirkan adalah ahli sosiologi Dr Trubus, ahli bahasa Dr Wahyu Wibowo, ahli pidana Dr Metty Rahmawati dan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in JPU Hadirkan Ahli Digital Forensik Sampai Ahli Bahasa di Sidang Ratna Sarumpaet
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kordinator Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono mengatakan pihaknya akan menghadirkan empat saksi ahli di sidang hari ini pada Kamis (25/4/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keempat ahli yang dihadirkan adalah ahli sosiologi Dr Trubus, ahli bahasa Dr Wahyu Wibowo, ahli pidana Dr Metty Rahmawati, dan ahli forensik digital Saji purwanto.

Namun, Daroe mengatakan, kemungkinan saksi ahli bahasa akan digantikan oleh Niknik.

Ia mengatakan, keempat saksi tersebut dihadirkan sesuai dengan kebutuhan dalam membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan.

Baca: Jokowi di Ambang Rekor, Jika Menang Lagi Maka Jadi Jawara 5 Kali Pemilu

Baca: Berhonor Rp 500 Ribu Sudah Ada 90 Yang Meninggal, Begini Beratnya Jadi Petugas KPPS

"Tentu kami kan memiliki satu strategi bahwa kami menghadirkan keempat ahli masing-masing, ahli bahasa, forensik, pidana, digital forensik, karena memang itu tentu dikaitkan dengan kebutuhan kami dalam rangka membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan," kata Daroe.

Terkait dengan ahli bahasa, Daroe mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan tentang makna dari kata keonaran mengingat kata keonaran sebagai dampak perbuatan penyebaran berita bohong tersebut dipersepsikan berbeda-beda oleh para penasehat hukum terdakwa dan sejumlah saksi dalam sidang sebelumnya.

"Tentu kami akan meminta penjelasan tentang apa makna dari keonaran misalnya, kan kemarin ada beberapa saksi yang menyatakan dengan bahasa masing-masing.

Berita Rekomendasi

Misalnya seperti itu. Tapi kami tetap akan kembali kepada pasal yang kami buktikan di mana dalam pasal itu memerlukan suatu kejelasan mengenai makna atau definisi dari unsur pasal itu sehingga masing-masing tidak memiliki persepsi yang berbeda," kata Daroe.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi fakta yang terkait dengan persitiwa yakni Rocky Gerung dan Tompi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/4/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas