Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah Tawarkan Diri Jadi Saksi

Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet membenarkan bahwa Fahri Hamzah akan menjadi saksi dalam persidangan kasus penyebaran berita hoa

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah Tawarkan Diri Jadi Saksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais selaku saksi berbincang dengan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari empat orang saksi salah satunya yaitu Amien Rais. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet membenarkan bahwa Fahri Hamzah akan menjadi saksi dalam persidangan kasus penyebaran berita hoaks.

"Insya Allah (Fahri) kalau di atas tanggal 6 (Mei) bisa. (Tokoh politiknya) itu saja, sama satu lagi (saksi) staf saya," ujar Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Ratna mengatakan, Fahri yang mengajukan diri sebagai saksi.

"Atas permintaan dia. Dia (Fahri Hamzah) menawarkan diri," katanya.

Baca: Tim Jokowi-Maruf: Kalau Mereka Klaim Menang 62 Persen, Kenapa Minta Pemilu Diulang?

Ketika ditanya soal dua saksi ahli dari jaksa yang telah bersaksi, Ratna memilih diam dan lanjut berjalan ke ruang tunggu.

Adapun, kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.

Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca: Makna Senyuman Atiqah Hasiholan Saat Ahli Bahasa Berikan Pendapatnya di Sidang Ratna Sarumpaet

BERITA REKOMENDASI

Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.

Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Tawarkan Diri Jadi Saksi"

Penulis : Walda Marison


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas