Panjangnya Proses Pemilu 2019 Disebut Menghambat Kajian RUU PKS
"Tentu kita masih menunggu juga dari DPR, untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Dikarenakan kemarin Pemilu jadi sempat terhenti," kata Indra
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kajian terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disebut terhambat karena panjangnya proses Pemilu 2019.
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Indra Gunawan mengatakan RUU tersebut sampai saat ini masih dalam pembahasan bersama pihak terkait.
Baca: Polda Metro Jaya Selidiki Impor Mobil Mewah Bermodus Pameran
"Tentu kita masih menunggu juga dari DPR, untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Dikarenakan kemarin Pemilu jadi sempat terhenti," kata Indra saat Rakornas KPPA 2019 di Kabupaten Tangerang, Rabu (24/4/2019).
Dia mengatakan, hingga kini, pihaknya masih mengkaji RUU tersebut, terlebih rancangan tersebut ini merupakan inisiatif dari DPR RI.
"Masih pembahasan karena ini kan inisiatif DPR ya. Beberapa kita sudah mengidentifikasi masukan-masukan, dari kami, sudah kita sampaikan juga," ucap Indra.
Pasalnya, RUU PKS hingga kini masih menimbulkan sejumlah polemik dikarenakan berbagai macam pihak.
RUU PKS bahkan dianggap melegalkan pernikahan sesama jenis dan tidak sesuai dengan moral Islam serta Pancasila.
Baca: Tengku Zulkarnain Minta Maaf Soal RUU PKS, Mahfud MD Sebut Penyelesaian di Pengadilan
Namun, Kemen PPPA menyatakan bahwa RUU PKS adalah upaya pemerintah untuk sebagai payung menekan dan menghapus kekerasan seksual di Indonesia.
Di mana dalam hal ini berbagai pihak terkait menyatakan, negara sudah harus mulai berpihak pada korban.
Penulis : Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Belum Juga Disahkan, Rancangan Undang-undang Tentang Kekerasan Seksual Terhambat Pemilu