Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ratna Sarumpaet Komentari Ahli Bahasa dan Digital Forensik

Ratna menilai Wahyu agak ngawur karena Wahyu mengindahkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan hanya berputar-putar terkait konteks.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ratna Sarumpaet Komentari Ahli Bahasa dan Digital Forensik
Gita Irawan/Tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menerbitkan keonaran, Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menerbitkan keonaran, Ratna Sarumpaet, mengomentari terkait dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019).

Ia menilai pendapat ahli bahasa yang dihadirkan JPU, Dr Wahyu Wibowo, agak ngawur.

Ratna menilai Wahyu agak ngawur karena Wahyu mengindahkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan hanya berputar-putar terkait konteks.

"Kalau yang (ahli) bahasa agak ngawur. Saya malah ragu dia ahli bahasa apa bukan? Karena dia selalu berputar putar di konteks. Dia bahkan mengabaikan kamus besar (Bahasa Indonesia)," kata Ratna.

Sedangkan terkait ahli digital forensik yang dihadirkan oleh JPU, Saji Purwanto, ia menilai ahli tersebut tidak perlu dihadirkan dalam persidangannya karena menurut Ratna tidak ada pertanyaan yang diajukan kepadanya.

"Saya juga tidak tahu kenapa dia ada di sini. Dari tadi sih tidak ada pertanyaan yang diajukan ke dia. Menurut saya tidak perlu banget," kata Ratna.

Baca: Hakim Tegur Ahli Bahasa Karena Dinilai Tidak Fokus

Dalam sidang tersebut, Saji dihadirkan untuk memberikan penjelasan bagaimana foto-foto Ratna dengan wajah lebam didistribusikan dari ponsel pribadi Ratna ke ponsel milik pihak lain.

Rekomendasi Untuk Anda

Saji juga sempat menunjukan sejumlah pesan berupa foto tersebut dan kata-kata lewat aplikasi Whats App ke sejumlah pihak lainnya.

Pada dua pendapat ahli tersebut di persidangan, Ratna tidak memberikan tanggapannya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, Joni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas