Ratna Sarumpaet Komentari Ahli Bahasa dan Digital Forensik
Ratna menilai Wahyu agak ngawur karena Wahyu mengindahkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan hanya berputar-putar terkait konteks.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menerbitkan keonaran, Ratna Sarumpaet, mengomentari terkait dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019).
Ia menilai pendapat ahli bahasa yang dihadirkan JPU, Dr Wahyu Wibowo, agak ngawur.
Ratna menilai Wahyu agak ngawur karena Wahyu mengindahkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan hanya berputar-putar terkait konteks.
"Kalau yang (ahli) bahasa agak ngawur. Saya malah ragu dia ahli bahasa apa bukan? Karena dia selalu berputar putar di konteks. Dia bahkan mengabaikan kamus besar (Bahasa Indonesia)," kata Ratna.
Sedangkan terkait ahli digital forensik yang dihadirkan oleh JPU, Saji Purwanto, ia menilai ahli tersebut tidak perlu dihadirkan dalam persidangannya karena menurut Ratna tidak ada pertanyaan yang diajukan kepadanya.
"Saya juga tidak tahu kenapa dia ada di sini. Dari tadi sih tidak ada pertanyaan yang diajukan ke dia. Menurut saya tidak perlu banget," kata Ratna.
Baca: Hakim Tegur Ahli Bahasa Karena Dinilai Tidak Fokus
Dalam sidang tersebut, Saji dihadirkan untuk memberikan penjelasan bagaimana foto-foto Ratna dengan wajah lebam didistribusikan dari ponsel pribadi Ratna ke ponsel milik pihak lain.
Saji juga sempat menunjukan sejumlah pesan berupa foto tersebut dan kata-kata lewat aplikasi Whats App ke sejumlah pihak lainnya.
Pada dua pendapat ahli tersebut di persidangan, Ratna tidak memberikan tanggapannya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, Joni.