Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikan Suap Rp 400 Juta, KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka

Budi terbukti menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebesar Rp 400 juta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berikan Suap Rp 400 Juta, KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Budi Budiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Budi terbukti menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebesar Rp 400 juta.

"Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2019).

Untuk konstruksi perkaranya, ia menjelaskan, Budi bertemu dengan Yaya medio 2017. Dalam pertemuan itu, Yaya menawarkan bantuan pengurusan DAK.

"BBD (Budi Budiman) bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK," jelasnya.

Tepatnya Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK Tasikmalaya tahun 2018 di sejumlah bidang mulai dari jalan, irigasi dan rumah sakit. Pada 21 Juli 2017, Budi kembali bertemu dengan Yaya di Kemenkeu.

"Dalam pertemuan tersebut, BBD diduga memberi Rp 200 juta kepada Yaya," ujar Febri.

Baca: PAN Akan Ke Koalisi Jokowi-Amin? Ini Tanggapan Partai Golkar

Berita Rekomendasi

Pada Oktober 2017, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat DAK Rp 124,38 miliar. Budi pun kembali memberikan uang Rp 200 juta ke Yaya pada 3 April 2018.

"Pemberian itu diduga masih terkait dengan pengurusan DAK kota Tasikmalaya," kata Febri.

Budi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.

Baca: Mahfud MD Ungkap Soal Sosok 'Pengadu Domba' Saling Serang ternyata 1 Komplotan, Cuma Mau Buat Kacau

Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu mantan Anggota DPR Amin Santono, mantan Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast.

Sementara, ada dua orang lainnya yang masih di tahap penyidikan yaitu anggota DPR Sukiman dan Plt Karis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas