Terungkap Isi Chat Ratna dan Fadli Zon, Kirim Foto Wajah Lebam: 08 Harus Tahu Siapa Mengancam Saya
Isi percakapan menunjukkan Ratna Sarumpaet mengirim foto wajah mirip lebam kepada Fadli Zon dan Said Iqbal.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Dalam persidangan tersebut, ahli forensik digital Saji Purwanto menunjukkan percakapan WhatsApps antara Ratna Sarumpaet dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Nanik S Deyang.
Isi percakapan menunjukkan Ratna Sarumpaet mengirim foto wajah mirip lebam kepada Fadli Zon dan Said Iqbal.
Saat itu, mereka bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Tangkapan layar (screeshot) percakapan WhatsApp antara mereka ditunjukkan oleh jaksa di muka sidang melalui proyektor dan ahli forensik digital Saji Purwanto diminta menjelaskan alur pengiriman pesan.
Dalam tangkapan layar yang ditampilkan, saksi menjelaskan bahwa Ratna mengirimkan foto wajah lebam kepada Fadli Zon.
Baca: Fatima Mengaktifkan Bom Bunuh Diri Saat Rumahnya Diserbu Polisi, Menewaskan Janin Serta 3 Putranya
"Ada kirim gambar (wajah lebam Ratna) dan dikasih keterangan 'off the record 21 September malam bandara Bandung. 08 harus tahu siapa yang mengancam saya itu'," ujar Saji Purwanto membacakan pesan WhatsApp.
Tanggal 21 September merupakan tanggal saat Ratna Sarumpaet mengaku menjadi korban penganiayaan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya, Saji Purwanto menunjukkan catatan digital percakapan Said Iqbal.
Terlihat dalam tampilan itu memperlihatkan Ratna mengirim foto wajahnya yang lebam kepada Said Iqbal.
Belakangan, Ratna Sarumpaet mengaku bahwa dia berbohong soal penganiayaan tersebut.
Hakim Ketua Joni kemudian bertanya mengenai percakapan Ratna dengan Nanik S Deyang.
"Kalau (percakapan Ratna dengan) Nanik Sudaryati ada?" tanya Joni.
Dia kemudian menunjukkan tangkapan layar percakapan Ratna dengan Nanik S Dayang.
Dalam percakapan tersebut, Ratna mengajak Nanik menghadiri jumpa pers yang digelarnya.
Dalam Jumpa pers yang digelar 3 Oktober 2018 tersebut, Ratna menyebut akan mengakui bahwa dirinya berbohong telah menjadi korban penganiayaan.
Baca: Tangisan Hakim Tipikor Medan Merry Purba saat Jaksa KPK Menuntutnya 9 Tahun Penjara
Namun, Nanik enggan datang sendirian dalam jumpa pers tersebut.
"Mbak, saya cari teman dulu, takut juga ini," kata Saji membacakan pesan Nanik ke Ratna.
Dalam percakapan tersebut, Nanik mengajak Ratna Sarumpaet agar pertemuan dilakukan di luar saja.
"Mbak, sebaiknya bertemu di luar saja. Lalu Ratna share loc, setelah lokasi itu dilakukan penelusuran, lokasinya di Jalan Kampung Melayu Kecil, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Saji Purwanto.
Lokasi tersebut merupakan kediaman Ratna Sarumpaet, lokasi jumpa pers digelar.
Ditemui wartawan di sela persidangan, Ratna menilai pendapat ahli bahasa yang dihadirkan JPU, Dr Wahyu Wibowo, agak ngawur.
Ratna menilai Wahyu agak ngawur karena Wahyu mengindahkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan hanya berputar-putar terkait konteks.
"Kalau yang (ahli) bahasa agak ngawur. Saya malah ragu dia ahli bahasa apa bukan? Karena dia selalu berputar-putar di konteks. Dia bahkan mengabaikan kamus besar (Bahasa Indonesia)," kata Ratna.
Sedangkan terkait ahli digital forensik yang dihadirkan oleh JPU, Saji Purwanto, ia menilai ahli tersebut tidak perlu dihadirkan dalam persidangannya karena menurut Ratna tidak ada pertanyaan yang diajukan kepadanya.
"Saya juga tidak tahu kenapa dia ada di sini. Dari tadi sih tidak ada pertanyaan yang diajukan ke dia. Menurut saya tidak perlu banget," kata Ratna.
Pada sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018.
Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu juga didakwa menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua berupa menyebarkan informasi bohong media elektronik sosial sebagaimana Pasal 28 ayat (2) juncto 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa menyebut penyebaran foto Ratna Sarumpaet dengan wajah lebam dan bengkak dilakukan melalui aplikasi WhatsApp kepada tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu merupakan rangkaian kebohongan untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim Prabowo-Sandi.
Foto-foto tersebut tersebar ke masyarakat, dan puncaknya saat Prabowo menggelar konferensi pers pada 2 Oktober 2018.
Namun, saat itu penyanyi jazz sekaligus dokter spesialis bedah plastik, Tompi, mengunggah tulisan di media sosial.
Tompi menyebut bengkak atau lebam pada wajah Ratna Sarumpaet bukan karena pemukulan, melainkan reaksi pascaoperasi.
Ratna Sarumpaet baru mengakui dirinya melakukan kebohongan terkait bengkak di wajahnya setelah polisi mengungkap hasil investigasi mereka terhadap kasus tersebut.
Polisi menemukan bukti jika bengkak di wajah Ratna Sarumpaet bukan akibat penganiayaan, melainkan efek operasi sedot lemak wajah yang dilakukannya di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika Jakarta.
Hadirkan Fahri Hamzah
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, menyatakan pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi meringankan pada sidang lanjutan 7 Mei 2019.
Baca: Tak Terpilih Jadi Anggota Dewan, Caleg PKS Bongkar Rumah Pasangan Lansia
Untuk saksi fakta, Insank mengatakan akan menghadirkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Atas permintaan dia (Fahri Hamzah) sendiri," ujarnya.
Sedangkan untuk saksi ahli, ia akan menghadirkan empat ahli untuk mengimbangi saksi yang dihadirkan JPU.
"Hukum pidana, bahasa, ITE, dan kemungkinan sosiologi hukum juga. Harus mengimbangi. Biar objektif," kata Insank.
Sedangkan untuk satu saksi fakta yang meringankan lainnya, Insank mengatakan masih harus berkoordinasi dengan timnya. (tribun network/gita irawan/kcm/coz)