Peringati 55 Tahun Pemasyarakatan Kemenkumham, Sejumlah Pihak Soroti Komitmen Dirjen PAS
"Hampir 90 persen hasil pengungkapan yang kami lakukan, semua bersumber dari dalam lapas," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Sabtu.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanggal 27 April 2019, Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (menkumham) merayakan hari jadinya yang ke 55 tahun.
Namun, di usianya yang lebih dari setengah abad, belum ada pencapaian maksimal.
Pasalnya, pengendalian narkoba, jual beli kamar, hingga sipir yang menjadi kaki tangan bandar masih terus ditemukan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengaku masih sangat terganggu dengan apa yang selama ini ada di lembaga pemasyarakatan (lapas). Pasalnya, peredaran narkoba masih didominasi oleh narapidana yang saat ini berada didalamnya.
"Hampir 90 persen hasil pengungkapan yang kami lakukan, semua bersumber dari dalam lapas," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Sabtu (25/4/2019).
Menurut Arman, selama ini juga pihaknya sudah melaporkan siapa saja bandar-bandar besar ke dirjen PAS.
Namun bukannya diberikan pengawasan ekstra, napi itu malah dibiarkan kembali mengendalikan peredaran narkotika.
"Dengan maraknya peredaran dan juga penyeludupan yang dikendalikan oleh napi, bisa kita simpulkan bahwa memang pengawasan agak lemah, dan barang kali pengawasan terabaikan," katanya.
Banyaknya masalah di dalam pemasyarakatan ditanggapi pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, bahwa lembaga ini tak mendukung Indonesia bebas dari narkoba.
Pasalnya, Dirjen PAS sejauh ini tidak senada gerakannya dengan BNN, TNI, Polri dan Bea Cukai yang proaktif menanggulangi peredaran narkoba.
"Persoalannya itu pengawasan di lapas yang lemah. Karena selama ini Dirjen PAS itu lebih bersifat elitis, bukan orang yang punya kompetensi di situ," katanya.
Trubus menilai temuan ponsel yang memudahkan napi narkoba memesan barang haram adalah bukti kelalaian Dirjen PAS.
Bahkan, Trubus menduga terjadi transaksi di lapas sehingga napi narkoba bisa memiliki sel yang istimewa.
"Selama ini Dirjen PAS juga dianggap tutup mata ketika hanya memberikan sanksi administrasi kepada sipir-sipir yang bermasalah seperti menerima suap," ujarnya.