Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Akan Identifikasi Penyebab Perangkat Desa Masuk 3 Besar Profesi Terbanyak Jadi Terdakwa Korupsi

ICW mencoba mengidentifikasi alasan mengapa jumlah perangkat desa yang terjerat kasus korupsi sangat banyak.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Akan Identifikasi Penyebab Perangkat Desa Masuk 3 Besar Profesi Terbanyak Jadi Terdakwa Korupsi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peneliti ICW Lalola Easter. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, menyebut perangkat desa menempati posisi ketiga profesi yang paling banyak melakukan korupsi dengan 158 terdakwa selama tahun 2018.

Diketahui, ICW mencatat ada 1.053 perkara tindak pidana korupsi dengan 1.162 terdakwa.

Dengan jumlah 158 terdakwa, perangkat desa menyumbang angka 13,61 persen.

Lalola menuturkan pihaknya mencoba mengidentifikasi penyebab mengapa jumlah perangkat desa yang terjerat kasus korupsi sangat banyak.

Apalagi, selama tahun 2015 hingga 2017, ICW mencatat tak ada perangkat desa yang terjerat kasus korupsi.

Baca: Video Detik-detik Kapal Pengawas Perikanan Vietnam Tabrak KRI Tjiptadi-381 di Laut Natuna Utara

"Ini akan coba kami identifikasi kenapa terjadi. Karena perangkat desa itu menempati posisi 3. Dia jumlah 158 terdakwa perangkat desa baik kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, dan sebagainya," ujar Lalola di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan jika posisi pertama ditempati oleh pejabat pemerintah provinsi/kota/kabupaten dengan 319 terdakwa atau 27,48 persen.

Sementara posisi kedua ditempati oleh swasta dengan 242 terdakwa atau 20,84 persen.

Di sisi lain, Lalola mengatakan banyaknya jumlah terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa berkaitan dengan 'dana desa'.

Baca: ICW: Dari 88 Terdakwa Kasus Korupsi, Hanya 42 yang Dituntut Pencabutan Hak Politik

Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan Dana Desa melalui UU No 6 Tahun 2014, dimana dana itu bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

"Tahun 2018, peningkatan di level perangkat desa. Kalau teman-teman cari korelasinya, jelas berkaitan dengan UU Desa. Desa diberikan kewenangan untuk mengelola sendiri dana dari pemerintah pusat," tukasnya.

158 terjerat kasus korupsi

Peneliti ICW, Lalola Easter, mengatakan banyaknya jumlah terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa berkaitan dengan 'dana desa'.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas