Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

96 Kabupaten/kota Sudah Selesaikan Rekapitulasi, KPU Segera Cicil Rekapitulasi Tingkat Nasional

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengungkap per tanggal 28 April 2019, sudah ada 96 Kabupaten/Kota yang telah rampung merekap perolehan suara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sugiyarto
zoom-in 96 Kabupaten/kota Sudah Selesaikan Rekapitulasi, KPU Segera Cicil Rekapitulasi Tingkat Nasional
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ilham Saputra 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengungkap per tanggal 28 April 2019, sudah ada 96 Kabupaten/Kota yang telah rampung merekap perolehan suara Pemilu di tingkat Kecamatan.

Sementara 24 Kabupaten/Kota sedang memulai proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota.

"Sudah selesai di tingkat kecamatan itu 96 kabupaten kota itu update kemarin. Kemudian di 24 kabupaten/kota itu sudah memulai rekapitulasi," kata Ilham di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Baca: Jokowi atau Prabowo, Kapan KPU Umumkan Pemenang Pilpres 2019? Simak Alur Rekapitulasi Suara Berikut!

Kata Ilham, dalam rekapitulasi berjenjang manual, KPU tidak perlu menunggu seluruh rekapitulasi di tingkat sebelumnya rampung total untuk memulai rekapitulasi di tingkat selanjutnya.

Hal itu karena KPU sedang kejar-kejaran dengan jumlah TPS yang begitu luar biasa banyak, yakni sebesar 809.563 TPS.

Baca: UPDATE Hasil Real Count KPU Pileg 2019 Senin Hari Ini (22.30 WIB), PDIP, Gerindra, NasDem

"Misalnya gini, ada 1 Kecamatan yang belum selesai, tapi ada lagi Kecamatan lain yang sudah selesai, Kabupaten/Kota bisa langsung melakukan pleno rekapitulasi. Tidak perlu menunggu semuanya selesai dulu," jelas Ilham.

Berita Rekomendasi

Contoh lainnya, bila rekapitulasi pada satu provinsi sudah dinyatakan selesai, maka KPU bisa segera memulai rekapitulasi tingkat nasional tanpa menunggu 33 provinsi sisanya rampung.

Rekap di provinsi sisanya akan dilakukan menyusul usai mereka rampung

"Begitu nanti ada yang membawa, kita langsung mulai tanpa menunggu provinsi-provinsi lain," ujar dia.

Namun hingga kini, rekapitulasi tingkat Provinsi masih belum ada yang selesai dilakukan. Sehingga proses rekapitulasi tingkat nasional belum bisa dilaksanakan.

Meski begitu, Ilham yakin jajarannya di tingkat daerah bisa menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Ya harus optimis dong," cetusnya.

Untuk diketahui, proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.

Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019.

Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.

Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas