Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Ruangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Ini yang Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Geledah Ruangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Ini yang Disita KPK
Gita Irawan/Tribunnews.com
Empat petugas keamanan berseragam tampak berjaga di lobi kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Jakarta Pusat ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di lantai 5 pada Senin (29/4/2019) sekira pukul 15.10 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Tim penyidik KPK turut menggeledah ruangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan sampai sore hari ini.

"Sejauh ini, diamankan dokumen-dokumen terkait perdagangan gula," ujar Febri melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2019).

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.

Febri berujar, penggeledahan di Kemendag perlu dilakukan oleh KPK untuk menindaklanjuti beberapa fakta yang muncul di proses penyidikan Bowo Sidik Pangarso.

"KPK perlu lakukan penggeledahan hari ini untuk menindaklanjuti beberapa fakta yang muncul selama proses penyidikan. Bukti-bukti yang relevan seperti dokumen-dokumen terkait di sana perlu kami cermati. Ini bagian dari proses verifikasi atas beberapa informasi yang berkembang di penyidika‎n," kata Febri.

Baca: Kantor hingga Ruangan Mendag Digeledah KPK terkait Kasus Bowo Sidik Pangarso

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso mengaku dapat uang berjumlah Rp 2 miliar dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Dolar Singapura itu dibicarakan Bowo saat dirinya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/4) lalu.

Pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, dirinya belum mengetahui ihwal pengakuan kliennya. Namun memang, Bowo pernah menyampaikan ke Saut jika dia menerima uang dari salah seorang menteri.

"Saya belum tahu mas kalau klien kami (Bowo Sidik) apakah dapat uang Rp 2 miliar dari Mendag Enggartiasto. Pak Bowo hanya bilang dari salah seorang menteri, tapi dia tidak pernah menyebutkan nama," kata Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Baca: Ini Fakta Terbaru Video Panas Cut Tari & Ariel Noah 9 Tahun Silam, Hotman: Cut Tari Ngaku 3 Kali

Dalam pemeriksaan tersebut Bowo menceritakan bahwa uang tersebut kemudian menjadi bagian dari uang Rp 8 miliar yang dimasukkannya ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar.

Pemeriksaan 9 April itu merupakan kali pertama Bowo diperiksa sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Kepada penyidik saat diperiksa, Bowo uang Rp 2 miliar itu diterima dari Enggartiasto agar dia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017.

Saat itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara. Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung awal Juni 2017.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas