Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Terkait Kasus Bowo Sidik Pangarso

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Buka Peluang Panggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Terkait Kasus Bowo Sidik Pangarso
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019). 

KPK membawa sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya dalam penggeledahan terkait sumber gratifikasi yang diduga diterima anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP).

"Dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang disita tersebut akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bagian dari bukti untuk menelusuri sumber gratifikasi yang diterima BSP," ujar Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).

Baca: Respons Dahnil Anzar Simanjuntak Sikapi Video Viral Siap Presiden Elite TKN Kepada Jokowi

Dokumen tersebut berupa perdagangan gula rafinasi.

Bukti-bukti tersebut akan dipelajari tim penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.

Empat petugas keamanan berseragam tampak berjaga di lobi kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Jakarta Pusat ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di lantai 5 pada Senin (29/4/2019) sekira pukul 15.10 WIB.
Empat petugas keamanan berseragam tampak berjaga di lobi kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Jakarta Pusat ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di lantai 5 pada Senin (29/4/2019) sekira pukul 15.10 WIB. (Gita Irawan/Tribunnews.com)

"Disita puluhan dokumen terkait dengan peraturan menteri perdagangan tentang gula rafinasi serta barang bukti elektronik," tutur Febri Diansyah.

Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso mengaku dapat uang berjumlah Rp 2 miliar dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Baca: Penyidik KPK Bawa Tiga Koper dari Ruang Kerja Mendag Enggartiasto Lukita

Uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Dolar Singapura itu dibicarakan Bowo saat dirinya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/4/2019) lalu.

Berita Rekomendasi

Pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, dirinya belum mengetahui ihwal pengakuan kliennya.

Namun memang, Bowo pernah menyampaikan ke Saut jika dia menerima uang dari seorang menteri.

"Saya belum tahu mas kalau klien kami (Bowo Sidik) apakah dapat uang Rp 2 miliar dari Mendag Enggartiasto. Pak Bowo hanya bilang dari salah seorang menteri, tapi dia tidak pernah menyebutkan nama," kata Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Baca: KPK Tetapkan PT Palma Satu Sebagai Tersangka Terkait Kasus Suap Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Dalam pemeriksaan tersebut Bowo menceritakan bahwa uang tersebut kemudian menjadi bagian dari uang Rp 8 miliar yang dimasukkannya ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar.

Pemeriksaan 9 April itu merupakan kali pertama Bowo diperiksa sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Sejumlah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper dari ruang kerja Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita pada Senin (29/4/2019).
Sejumlah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper dari ruang kerja Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita pada Senin (29/4/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Kepada penyidik saat diperiksa, Bowo uang Rp 2 miliar itu diterima dari Enggartiasto agar dia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017.

Saat itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas