Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden KSPI Said Iqbal Apresiasi Langkah Jokowi Akomodasi Tuntutan Buruh

Menurutnya, keputusan tersebut sangat dibutuhkan para buruh, khususnya dalam sengketa pengupahan.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden KSPI Said Iqbal Apresiasi Langkah Jokowi Akomodasi Tuntutan Buruh
Lendy Ramadhan/Tribunnews.com
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal berikan keterangan kepada para awak media mengenai perayaan Mayday 2019 di sebuah hotel, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019). Tribunnews/Lendy Ramadhan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden KSPI, Said Iqbal mengapresiasi langkah-langkah presiden Jokowi yang mengakomodasi beberapa tuntutan buruh.

Hal tersebut disampaikannya, saat jumpa pers di sebuah hotel, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Beberapa langkah presiden Jokowi yang diapresiasi tersebut di antaranya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78, khususnya mengenai pengupahan.

"Saya apresiasi keputusan Presiden Jokowi yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78, khususnya mengenai pengupahan.Walaupun isi revisinya kita belum tahu secara detail. Namun kalau boleh saya menyarankan yang tentang pengupahan mohon hak buruh untuk ikut berunding jangan dikembalikan," kata Iqbal.

Keputusan presiden Jokowi yang juga diapresiasi tersebut adalah pembentukan desk atau unit khusus pidana perburuhan yang akan segera diujicoba di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, keputusan tersebut sangat dibutuhkan para buruh, khususnya dalam sengketa pengupahan.

Baca: KPK Geledah Ruang Kerja Mendag Enggartiasto Lukita

Iqbal mengaku selama ini, bila para pekerja ingin memproses para majikan atau perusahaan yang tidak membayar upahnya selalu dilempar ke Dinas Ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

"Yang ke dua saya apresiasi pemerintahan Jokowi yang akan mengujicoba unit khusus penanganan pidana perburuhan di Polda Metro Jaya, saya dengar nanti Kapolri mau resmikan. Ini sangat membantu pekerja kalau upahnya ga dibayar, bonusnya dan THR ga dikasih sama majikan atau perusahaan. Selama ini kita lapor polisi dilempar ke Disnaker di Disnaker ngga bisa ngapa-ngapain kita," tambah Said Iqbal.

Iqbal menilai hal tersebut merupakan penegakan keadilan berdasarkan prinsip kesetaraan, bukan mau menakut-nakuti perusahaan atau majikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas