Presiden KSPI Said Iqbal Apresiasi Langkah Jokowi Akomodasi Tuntutan Buruh
Menurutnya, keputusan tersebut sangat dibutuhkan para buruh, khususnya dalam sengketa pengupahan.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden KSPI, Said Iqbal mengapresiasi langkah-langkah presiden Jokowi yang mengakomodasi beberapa tuntutan buruh.
Hal tersebut disampaikannya, saat jumpa pers di sebuah hotel, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Beberapa langkah presiden Jokowi yang diapresiasi tersebut di antaranya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78, khususnya mengenai pengupahan.
"Saya apresiasi keputusan Presiden Jokowi yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78, khususnya mengenai pengupahan.Walaupun isi revisinya kita belum tahu secara detail. Namun kalau boleh saya menyarankan yang tentang pengupahan mohon hak buruh untuk ikut berunding jangan dikembalikan," kata Iqbal.
Keputusan presiden Jokowi yang juga diapresiasi tersebut adalah pembentukan desk atau unit khusus pidana perburuhan yang akan segera diujicoba di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, keputusan tersebut sangat dibutuhkan para buruh, khususnya dalam sengketa pengupahan.
Baca: KPK Geledah Ruang Kerja Mendag Enggartiasto Lukita
Iqbal mengaku selama ini, bila para pekerja ingin memproses para majikan atau perusahaan yang tidak membayar upahnya selalu dilempar ke Dinas Ketenagakerjaan.
"Yang ke dua saya apresiasi pemerintahan Jokowi yang akan mengujicoba unit khusus penanganan pidana perburuhan di Polda Metro Jaya, saya dengar nanti Kapolri mau resmikan. Ini sangat membantu pekerja kalau upahnya ga dibayar, bonusnya dan THR ga dikasih sama majikan atau perusahaan. Selama ini kita lapor polisi dilempar ke Disnaker di Disnaker ngga bisa ngapa-ngapain kita," tambah Said Iqbal.
Iqbal menilai hal tersebut merupakan penegakan keadilan berdasarkan prinsip kesetaraan, bukan mau menakut-nakuti perusahaan atau majikan.