Sempat Tolak Uang Tunai, Deputi IV Kemenpora Terima Kartu ATM Berisi Rp 100 Juta
Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, mengakui sempat menolak pemberian uang tunai dari Johny E Awuy.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, mengakui sempat menolak pemberian uang dari Bendahara Umum KONI Johny E Awuy secara tunai.
Mulyana bercerita dirinya bertemu dengan Johny di warung makan bakso kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Saat itu, dirinya mengaku diberikan goody bag berisikan uang Rp 100 juta.
"Awalnya diberikan goody bag, tapi saya tolak," ujar Mulyana, saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Baca: KPK Cari Bukti Telusuri Sumber Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso di Kantor Enggartiasto Lukita
Setekah menolak goody bag itu, Johny kemudian memberikan ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Johny yang hadir pula selaku saksi membenarkan penolakan Mulyana.
Setelahnya, beberapa waktu kemudian, Johny mengatakan membuat rekening bank baru berisikan uang Rp 100 juta.
Ia kemudian menyerahkan kartu ATM rekening itu kepada Mulyana beserta nomor PIN-nya.
Baca: Diduga Lelah dan Alami Stress, Anggota KPPS Ini Alami Keguguran
Menurutnya, perihal kartu ATM dan pembuatan rekening baru itu adalah inisiatif dirinya sendiri.
"Itu inisiatif saya sendiri. Saya masukan uang ke bank, baru kartu ATM saya serahkan ke Pak Mulyana," kata Johny kepada Jaksa KPK.
Sebelumnya, dalam kasus Hibah KONI ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian.
Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk.
Baca: Dialog: Zulkifli Bertemu Jokowi, Soliditas Koalisi Prabowo-Sandiaga Goyah?
Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.