Aksi Kontroversial Bupati Talaud: Keluar Negeri Tanpa Izin, Mutasi Pejabat, Hingga Ditangkap KPK
Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip.
Namanya menjadi sorotan publik karena selain memiliki paras yang cantik dan selalu bergaya nyentrik, Sri Wahyumi Manalip pun sempat dinon-aktifkan sebagai Bupati Talaud karena pergi ke luar negeri tanpa ijin.
Bukan hanya itu, ia pun sempat kembali berulah dengan melakukan mutasi usai Pilkada Serentak 2018.
Baca: Masa Jabatannya Tinggal 2,5 Bulan Lagi, Bupati Talaud Sri Wahyumi Keburu Ditangkap KPK
Sri Wahyumi Manalip gagal terpilih untuk periode kedua menjadi Bupati Talaud pada Pilkada 27 Juni 2018.
Kini Bupati cantik tersebut harus berurusan dengan KPK, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah.
Padahal masa jabatannya sebagai bupati hanya tinggal hitungan bulan.
Pelesir keluar negeri
Nama Sri Wahyumi Manalip sempat mewarnai berbagai pemberitaan di media nasional karena pergi ke luar negeri tanpa izin.
Sri Wahyumi Manalip berangkat ke luar negeri tanpa izin Gubernur pada 20 Oktober 2017.
Sri Wahyumi Manalip mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) di Amerika Serikat selama tiga minggu dan pulang 13 November 2017.
Baca: Gubernur Olly Dondokambey Berharap Kejadian yang Menimpa Bupati Talaud Tak Terjadi Lagi di Sulut
Sri Wahyumi Manalip diundang Pemerintah AS karena dinilai sukses dalam pembangunan ekonomi kemaritiman dan lingkungan.
Dalam kegiatannya, dia bersama peserta lainnya mengunjungi berbagai tempat dan lembaga termasuk ke Gedung Putih, ke lembaga pemerintahan, NGO, Departeman Luar Negeri, dan banyak tempat lainnya.
Selama berada di AS, rombongan ILVP itu melihat bagaimana AS mengurus kemaritimannya.
Biaya ditanggung pihak yang mengundang.
Karena berada di luar negeri tanpa ada izin, Gubernur Sulut Olly Dondokambey kemudian bersurat ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Talaud.
9 Desember 2017, tim investigasi dari Kemendagri menyambangi Kabupaten Kepualauan Talaud.
Tim ini meminta klafirikasi langsung ke Bupati Sri Wahyumi Manalip.
Penjelasan Sri Wahyumi Manalip saat itu, alasan dirinya tidak minta izin karena waktu yang mepet, menggunakan paspor hijau, dan dana sendiri.
Baca: Perjalanan Karir Bupati Talaud Sebelum Ditangkap KPK: Bertikai dengan PDIP hingga Mutasi 305 Pejabat
Setelah itu, 5 Januari 2018 Mendagri mengeluarkan surat memberhentikan Bupati Sri Wahyumi Manalip selama 3 bulan.
Sanksi sesuai Pasal 77 ayat (2) UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Gubernur Steven Kandouw mewakili Gubernur menyerahkan langsung SK pemberhentian Sri Wahyuni Manalip sekaligus penunjukan Petrus Tuange sebagai Plt Bupati Talaud di Ruang Kerja Wagub, Kantor Gubernur, Jumat (12/1/2018).
SK diterima Petrus Tuange, dalam 3 bulan ke depan Tuange menjalankan tugas dan wewenang Bupati.
Mutasi PNS
Nama Sri Wahyumi Manalip kembali mencuat setelah perempuan tersebut melakukan mutasi terhadap ratusan pejabat PNS di lingkungan Kapaten Talaud.
Hal tersebut membuat Sri Wahyumi Manalip harus kembali berurusan dengan Kemendagri.
Saat itu Menteri Dalam Negeri memberikan ultimatum kepada Sri Wahyumi Manalip untuk membatalkan mutasi ratusan jabatan PNS yang dilakukan Bupati Talaud pada 19 Juli 2018.
Baca: Diduga Terima Perhiasan Berlian Terkait Suap, KPK OTT Bupati Kepulauan Talaud
Mutasi ratusan PNS di lingkup Pemkab Talaud usai Pilkada Talaud memicu kontroversi.
LangkahSri Wahyumi Manalip tersebut membuat PNS bereaksi melaksanakan aksi demonstrasi ke Pemkab Talaud dan DPRD Talaud.
Aksi itu selanjutnya demonstrasi di Kantor Gubernur Sulut.
Mendagri pun merespon dengan memberi peringatan dengan syarat kepada Bupati Talaud, yakni mencabut SK mutasi jabatan dan mengembalikan jabatan PNS di Talaud.
Diduga terima berlian
Tim Satgas KPK mencokok Bupati Kepulaun Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Manalip.
"Kami konfirmasi, ada tim penindakan KPK yang ditugaskan ke Manado pagi ini. Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
KPK mengamankan 2 orang dari daerah tersebut, termasuk Sri Wahyumi.
Kata Febri, saat ini tim KPK bersama dua orang yang diamankan sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta.
Baca: Sekda Talaud Kaget Bupati Sri Wahyumi Ditangkap KPK
Febri menerangkan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian OTT (Operasi Tangkap Tangan) sejak menjelang tengah malam Senin, 29 April 2019 di Jakarta.
Dalam giat OTT itu, ujarnya, tim mengamankan 4 orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah. Untuk saat ini, informasi ini dulu yang bisa disampaikan," ungkap Febri.
Sekertaris Daerah (Sekda) Talaud, Adolof Binilang saat dikonfirmasi wartawan mengaku kaget adanya penangkapan tersebut.
Dia mengaku tak tahu proses penangkapan karena sedang melaksanakan rapat.
"Saya hanya dengar bahwa tadi ada (KPK), tapi persis seperti apa saya tak lihat. (saya) tidak tahu karena tiba-tiba. Saya sedang rapat tadi," katanya kepada sejumlah wartawan.
Katanya saat mendengar informasi penangkapan dia langsung keluar.
"Kita masih menunggu informasi ini, kabag hukum (mengurus)," katanya.
Dia memastikan roda pemerintahan akan berjalan dengan baik kedati ada penangkapan Bupati Talaud. (tribunnew.com/ tribunmanado.co.id/ kompas.com)