Lewat SPI, KPK Dorong Kementerian dan Pemda Identifikasi Area Rentan Korupsi
Febri mengatakan, tujuan SPI ialah untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi suatu instansi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasi area rentan korupsi dan mengukur keberhasilan kegiatan antikorupsi di instansi masing-masing dengan menerapkan Survei Penilaian Integritas (SPI).
SPI 2019 yang dilaksanakan Selasa (30/4) dan Kamis (2/5), akan diikuti oleh 34 peserta dari Kementerian/Lembaga dan 103 orang dari Pemerintah Daerah.
"SPI merupakan bentuk penilaian yang dilakukan oleh KPK dengan mengkombinasikan pendekatan persepsi dan pengalaman, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan praktek transparansi, akuntabilitas, dan antikorupsi suatu institusi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/4/2019).
Febri mengatakan, tujuan SPI ialah untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi suatu instansi. Hasil SPI akan menjadi dasar kebijakan antikorupsi di masing-masing instansi.
"SPI menilai 4 hal, yaitu Budaya Antikorupsi, Pengelolaan Anggaran, Pengelolaan SDM, dan Sistem Antikorupsi," ujarnya.
Baca: Tingkatkan Nilai Tambah Produk, ANTAM Luncurkan Emas GIFT SERIES
Febri menerangkan, SPI telah menjadi perhatian utama indikator keberhasilan peningkatan integritas di Kementerian Keuangan.
"Menteri Keuangan telah menginstruksikan adanya tindak lanjut oleh masing-masing eselon 1 dari hasil SPI. Salah satu tindak lanjut akan dikomunikasikan dan dikoordinir oleh tim saber pungli," terangnya.
"KPK berharap praktik baik yang telah diterapkan oleh instansi dapat dicontoh dan diimplementasikan di instansi lainnya," pungkas Febri.