Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Hal Perlu Anda Ketahui tentang Rencana Pemindahan Ibu Kota

Mulai dari letak geografis hingga masalah pembangunan infrastruktur harus dipikirkan Pemerintah Pusat demi memindahkan Ibu Kota

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tiga Hal Perlu Anda Ketahui tentang Rencana Pemindahan Ibu Kota
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO - RODERICK ADRIAN MOZES
Lanskap Gereja Katedral, Masjid Istiqlal, dan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah persoalan yang membelit Jakarta, di antaranya masalah lingkungan maupun kepadatan penduduk kembali memunculkan wacana pemindahan Ibu Kota.

Awalnya saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menggelar rapat terbatas terkait wacana tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/4/2019).

Baca: TKN: Pemindahan Ibu Kota Bisa Hilangkan Kongkalikong

Di era pemerintahan Jokowi, sebenarnya wacana ini sudah sempat mengemuka pada tahun 2017 silam.

Waktu itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji wilayah yang layak dijadikan pusat pemerintahan yang baru.

Bahkan, wacana tersebut sempat dia bahas dengan Jokowi di Istana Negara.

Dalam perbincangan terakhirnya dengan Presiden, Bambang mengatakan kajian pemindahan ibu kota, termasuk skema pendanaan, akan rampung tahun ini.

Baca: Jusuf Kalla: Ibu Kota Baru Diprediksi Ada di Luar Sumatera

"Maka tahun 2018 atau 2019 sudah mulai ada kegiatan terkait dengan pemindahan pusat administrasi pemerintahan," kata Bambang, di kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Lalu, hal apa saja yang menjadi perhatian pemerintah dalam rapat terbatas terkait rencana pemindahan Ibu Kota?

Baca: Seluruh Postingan di Akun Resmi Gojek Menghilang, #InstagramGOJEK Jadi Trending Topic di Twitter

Jika Pindah, Ibu Kota di Luar Jawa

Bambang Brodjonegoro mengungkapkan Presiden Jokowi memiliki tiga opsi terkait hal itu.

Pertama, Ibu Kota tetap di Jakarta dengan memindahkan seluruh kantor-kantor pemerintahan di sekitaran Monumen Nasional dan Istana.

Baca: Pindahkan Ibu Kota, Bappenas Kaji Daerah Minim Bencana

Kedua, pusat pemerintahan pindah ke luar Jakarta dengan syarat jarak sekitar 50 hingga 70 Kilometer dari Jakarta.

Ketiga, benar-benar memindahkan Ibu Kota ke luar Pulau Jawa.

“Dalam rapat diputuskan, Presiden memilih alternatif ketiga, yaitu memindahkan Ibu Kota ke luar Jawa. Ini barangkali salah satu putusan penting yang dilahirkan hari ini," kata Bambang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas