KPAI Berharap Jaksa Lakukan Upaya Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Cibinong
Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta supaya pelaku pelecehan seksual di Cibinong, Jawa Barat diproses hukum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
![KPAI Berharap Jaksa Lakukan Upaya Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Cibinong](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komisioner-komisi-perlindungan-anak-indonesia-kpai-bidang-pendidikan-retno-listyarti.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta supaya pelaku pelecehan seksual di Cibinong, Jawa Barat diproses hukum.
Meskipun HI (41), pelaku pelecahan seksual terhadap X (14) dan Y (7), kakak-beradik, sudah divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih dapat mengajukan upaya hukum banding.
"KPAI berharap JPU dapat melakukan upaya hukum yang sesuai untuk menguji atau membatalkan putusan hakim," kata Retno Listyarti, kepada wartawan, Rabu (1/5/2019).
Baca: Penjelasan Fadli Zon Soal Pernyataan Sabar Pada Titik Tertentu Prabowo Subianto
Menurut dia, pelaku pelecahan seksual terhadap anak harus dihukum berat.
Sebab, kata dia, apabila tidak dihukum akan menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.
"KPAI berharap pelaku dihukum berat sesuai peraturan perundangan, mengingat kedua korban masih usia anak. Bebasnya pelaku berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan anak," kata dia.
Selain meminta agar proses hukum tetap dilakukan, pihaknya bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Baca: Prabowo Sebut Rizal Ramli yang Akan Memimpin Perekonomian Indonesia
Untuk itu, KPAI dan LPSK sedang merencanakan pengawasan dan rapat koordinasi bareng dengan jajaran pemerintah Kabupaten Bogor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Seperti rehabilitasi psikologis, rehabilitasi medis, hak atas perlindungan/keamanan dan hak atas pendidikan. Selain upaya hukum lain yang sedang berproses," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang memutus bebas HI (41) pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR. Sedangkan, LJ, selaku Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Baca: Mau Jenguk Anaknya di Pondok, Avanza Anggota Banser dan Mantan Ketua Ansor ini Tertabrak Kereta Api
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengonfirmasi penjatuhan sanksi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.