Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Berharap Jaksa Lakukan Upaya Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Cibinong

Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta supaya pelaku pelecehan seksual di Cibinong, Jawa Barat diproses hukum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPAI Berharap Jaksa Lakukan Upaya Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Cibinong
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti usai rapat dengan Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo di Balai Kota Surakarta, Rabu (27/2/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta supaya pelaku pelecehan seksual di Cibinong, Jawa Barat diproses hukum.

Meskipun HI (41), pelaku pelecahan seksual terhadap X (14) dan Y (7), kakak-beradik, sudah divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih dapat mengajukan upaya hukum banding.

"KPAI berharap JPU dapat melakukan upaya hukum yang sesuai untuk menguji atau membatalkan putusan hakim," kata Retno Listyarti, kepada wartawan, Rabu (1/5/2019).

Baca: Penjelasan Fadli Zon Soal Pernyataan Sabar Pada Titik Tertentu Prabowo Subianto

Menurut dia, pelaku pelecahan seksual terhadap anak harus dihukum berat.

Sebab, kata dia, apabila tidak dihukum akan menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.

Berita Rekomendasi

"KPAI berharap pelaku dihukum berat sesuai peraturan perundangan, mengingat kedua korban masih usia anak. Bebasnya pelaku berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan anak," kata dia.

Selain meminta agar proses hukum tetap dilakukan, pihaknya bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Baca: Prabowo Sebut Rizal Ramli yang Akan Memimpin Perekonomian Indonesia

Untuk itu, KPAI dan LPSK sedang merencanakan pengawasan dan rapat koordinasi bareng dengan jajaran pemerintah Kabupaten Bogor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Seperti rehabilitasi psikologis, rehabilitasi medis, hak atas perlindungan/keamanan dan hak atas pendidikan. Selain upaya hukum lain yang sedang berproses," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang memutus bebas HI (41) pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR. Sedangkan, LJ, selaku Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Baca: Mau Jenguk Anaknya di Pondok, Avanza Anggota Banser dan Mantan Ketua Ansor ini Tertabrak Kereta Api

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengonfirmasi penjatuhan sanksi tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas