Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Panwaslu Meninggal, Bawaslu Serahkan Santunan kepada Pihak Keluarga Besok

Bawaslu secara simbolis akan mengundang beberapa perwakilan pengawas yang menerima santunan, Kamis (2/5/2019) besok, di Jakarta

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Petugas Panwaslu Meninggal, Bawaslu Serahkan Santunan kepada Pihak Keluarga Besok
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Ketua Bawaslu Abhan (Baju Batik), di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menyerahkan santunan berupa uang dan piagam penghargaan kepada seluruh pengawas Pemilu 2019 yang meninggal dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak, 17 April 2019 lalu.

Bawaslu secara simbolis akan mengundang beberapa perwakilan pengawas yang menerima santunan, Kamis (2/5/2019) besok, di Jakarta.

Baca: Bawaslu Sebut Baliho Raksasa Kemenangan Capres Prabowo di Bogor Dapat Mengganggu Tahapan Pemilu

"Alhamdulilah anggaran sudah disetujui oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Sekarang proses penyerahan santunan bisa segera dimulai," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabui (1/5/2019).

Penyerahan santuanan ini menindaklanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019.

Penyerahan santunan bakal dilakukan serentak oleh seluruh jajaran Bawaslu se-Indonesia.

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini, santunan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada para pejuang demokrasi yang telah berjuang maksimal demi menjamin pesta demokrasi berjalan dengan baik dan lancar.

Berita Rekomendasi

"Semoga kejadian meninggalnya penyelenggara pemilu menjadi yang terakhir. Kedepannya jangan sampai terulang lagi," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Hotma Marbun menerangkan, santunan juga diberikan kepada pengawas yang sedang mendapat perawatan maupun yang tidak menginap di rumah sakit.

Hanya saja menurutnya, sementara ini santunan hanya bisa langsung diterima oleh keluarga korban yang tutup usia.

Sedangkan, pengawas yang masih menjalani perawat di rumah sakit maupun berobat jalan nantinya akan mendapat santunan secara bergiliran lantaran harus melengkapi proses administrasi terlebih dahulu.

"Contohnya seperti surat keterangan dari dokter maupun rumah sakit. Kami akan cek satu per satu. Setelah lengkap santunan segera diberikan," dia menjelaskan.

Hotma menyatakan, proses tersebut tentunya membutuhkan waktu sehingga seluruh pengawas yang masih sakit untuk bersabar.

“Kita (Bawaslu) berjanji akan secepatnya menyelesaikan proses adsministrasi tersebut,” ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas