Petugas Panwaslu Meninggal, Bawaslu Serahkan Santunan kepada Pihak Keluarga Besok
Bawaslu secara simbolis akan mengundang beberapa perwakilan pengawas yang menerima santunan, Kamis (2/5/2019) besok, di Jakarta
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sebelumnya, Abhan juga sudah melayat ke kediaman keluarga pengawas TPS yang meninggal dunia saat mengawal Pemilu.
Bawaslu secara simbolik memberikan santunan sebesar Rp 36 juta kepada keluarga Panwas TPS yang diketahui bernama Napis.
"Insyaallah hari Kamis akan berikan. Kita sampaikan secara seremonial berupa santunan bagi yang meninggal dan juga santunan nanti bagi yang saat ini menderita sakit di rumah sakit."
"Kalau nominalnya, dari ketentuan Menteri Keuangan yang meninggal itu Rp 36 juta, rujukan. Kemudian ada santunan dari kami sebagai tambahan," ujar Abhan, di rumah duka, Pancoran, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Abhan ke rumah duka didampingi oleh anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Panwaslu Jaksel Muhktar Taufik, Ketua Panwaslu Pancoran Azhar Dini. Bawaslu menyampaikan duka kepada keluarga atas meninggalnya Napis.
Bawaslu juga berencana mengunjungi keluarga Panwaslu lainnya yang juga meninggal dunia.
Berdasarkan catatan Bawaslu, Panwas yang meninggal dunia sebanyak 80 orang.
Untuk diketahui, jumlah data Pengawas Pemilu yang wafat hingga 28 April 2019 mencapai 72 orang tersebar di 23 provinsi. Sedangkan pengawas yang sakit dirawat inap mencapai 305 orang, serta yang tengah rawat jalan sebanyak 889 orang.
Sementara data dari KPU RI 30 April 2019, jumlah Petugas KPPS yang wafat mencapai 318 orang serta petugas yang sakit 2.232 orang.
Baca: Diduga Tidak Netral Saat Pemilu, Bupati Wonogiri Diperiksa Bawaslu
Melalui surat bernomor S-317/MK/02/2019 tanggal 25 April 2019, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyetujui pemberian santunan sebesar Rp 36 juta per orang untuk petugas Pemilu yang meninggal dunia, kategori cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat diberikan bantuan Rp 16,5 juta, dan luka sedang mencapai Rp 8,25 juta.
Menkeu pun mengklasifikasi surat jawaban tersebut yang merupakan balasan dari surat Ketua Bawaslu nomor 0114/K.Bawaslu/PR.00.01/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 itu dengan sifat sanga segera