Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru 5 Partai Serahkan Laporan Dana Kampanye: Gerindra, Nasdem, PKS, PDI P dan Partai Garuda

Hingga kemarin baru lima partai politik yang menyerahkan LPPDK. Kelimanya ialah Partai Gerindra, Nasdem, PKS, PDI Perjuangan, dan Partai Garuda.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Baru 5 Partai Serahkan Laporan Dana Kampanye: Gerindra, Nasdem, PKS, PDI P dan Partai Garuda
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
PDI Perjuangan membawa 13 boks berisi dokumen-dokumen laporan dana kampanye Pemilu 2019 dalam penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaranan Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan peserta pemilu untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Penyerahan LPPDK dilakukan paling lambat 2 Mei 2019.

"Besok (hari ini--red), tanggal 2 Mei hari terakhir masa laporan akhir dana kampanye, saya ingatkan lagi ya. Kami tunggu sampai besok," kata Arief dikutip dari kompas.com.

Hingga kemarin baru lima partai politik yang menyerahkan LPPDK.

Kelimanya ialah Partai Gerindra, Nasdem, PKS, PDI Perjuangan, dan Partai Garuda.

Jika terlambat menyerahkan LPPDK, calon anggota DPD dan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak akan ditetapkan menjadi calon terpilih.

"Kalau terlambat melapor kami akan berlakukan sebagaimana aturan undang-undang," ujar Arief Budiman.

Berita Rekomendasi

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 338 ayat (3) disebutkan, "dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih."

Baca: Pengusaha Diduga Belikan Barang Mewah Senilai Hampir Rp 500 Juta Buat Kado Ultah Sri Wahyumi 8 Mei

Selanjutnya, dalam Pasal (4) disebutkan, "dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak, menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih."

LPPDK diserahkan ke kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Selanjutnya, akuntan publik akan malakukan audit terhadap laporan tersebut selama 30 hari.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kemarin menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019 ke KPU.

Dalam penyampaian laporannya, dana kampanye PDI-P tercatat sebesar Rp 345 miliar.

Jumlah tersebut diketahui bertambah sekitar Rp239 miliar dari laporan awal dana kampanye mereka sebelumnya sebesar Rp 106.750.833.809 (Rp 106 miliar).

Baca: UPDATE Real Count Jokowi vs Prabowo Kamis (2/5) Pagi, Selisih Keunggulan Jokowi 12%

Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey membenarkan adanya kenaikan dana kampanye partai berlambang kepala banteng itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas