Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Sita 122 Kg Sabu Sepanjang April, Ada yang Diselundupkan di Kemasan Teh hingga Lewat Speed Boat

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 122,15 Kg sabu dari tiga kasus berbeda sepanjang April 2019.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Sanusi
zoom-in BNN Sita 122 Kg Sabu Sepanjang April, Ada yang Diselundupkan di Kemasan Teh hingga Lewat Speed Boat
dok BNN
Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 122,15 Kg sabu dari tiga kasus berbeda sepanjang April 2019.

"Sembilan orang tersangka berhasil ditangkap dari sejumlah daerah di Sumatera," ujar Kepala BNN Komjen Heru Winarko, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2019).

Adapun ketiga ungkap kasus tersebut sebagai berikut.

Kasus Pertama

Sejumlah 60 bungkus kemasan teh cina berisi 60 Kg sabu disita petugas BNN dari tangan tersangka berinisial S alias AWI dan SA alias WAN. Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan petugas di depan sekolah SMPN 1 Lima Puluh, Jalan Besar Lima Puluh No 7 Kecamatan Lima Puluh, Kab.Batubara, Prov.sumatera Utara, Jumat (12/4) sekitar pukul 12.00 WIB.

Heru Winarko menuturkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas diketahui bahwa kedua tersangka berasal dari Pekanbaru dan mendapat perintah dari seorang berinisial AA untuk mengambil barang di Pakning, Kabupaten Bengkalis, Kamis (11/4) dengan menggunakan sebuah mobil sewaan.

Setibanya di Bengkalis AWI dan WAN kemudian bertemu dengan seorang pria berinisial A sekitar pukul 21.00 WIB yang kemudian memasukan 60 bungkus kemasan teh cina ke dalam mobil sewaan tersebut yang dibantu oleh lima orang lainnya yang salah satunya berinisial AK. Tersangka AK pun ditangkap di tempat terpisah di Dumai.

heru winarko dan arman depari
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019). Hadir juga Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.
BERITA TERKAIT

Setelah itu, kedua tersangka AWI dan WAN pun mengendarai mobil tersebut menuju Medan, Sumatera Utara, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh AA dengan menggunakan GPS. Namun, sebelum tiba di Medan mobil yang dibawa oleh para tersangka dihadang oleh dua mobil petugas BNN.

"Kemudian petugas pun melakukan penggeledahan menemukan 15 bungkus kemasan teh cina berisi sabu yang disimpan di dalam tas yang diletakkan di bawah kursi bagian tengah dan 45 bungkus di bawah dashboard mobil," katanya.

Para tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka pun terancam Pasal 114 Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Kasus Kedua

BNN bersama dengan Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 Kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika, pada Kamis-Jumat (25-26 April), yaitu di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Prov.Riau dan di Batam Kepulauan Riau.

Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah pesisir timur pantai Sumatera, Provinsi Riau sering terjadi penyelundupan narkoba dengan menggunakan speed boat.

Setelah dilakukan koordinasi dan penyelidikan bersama dengan Bea Cukai Dumai dan Bea Cukai Tembilahan, pada 25 April 2019 tim melihat sebuah kapal speed boat memberikan kode ke dermaga di Pelabuhan Buruh, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dan di saat yang sama pula terlihat sebuah mobil yang diduga kuat akan menerima barang narkotika. Petugas pun mengamankan seorang tersangka berinisial MAN yang berada di dalam mobil tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas