Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Dokumen Proyek Pembangunan Kampus IPDN Gowa dari Staf Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen-dokumen penting berkaitan dengan proyek proyek kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita Dokumen Proyek Pembangunan Kampus IPDN Gowa dari Staf Waskita Karya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa, Sulawesi Selatan.

Penyidik komisi antirasuah telah menyita dokumen-dokumen penting berkaitan dengan proyek tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.

"Penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan proyek kampus IPDN Gowa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).

Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat memeriksa staf Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Karya Setiadi Pratama dan staf PT Kakanta Andi Sastrawan yang menjadi pelaksana lapangan proyek IPDN Gowa.

Baca: Ferdinand: Pertemuan Jokowi dengan AHY Jangan Diartikan Demokrat Meninggalkan Koalisi Prabowo-Sandi

Setiadi dan Andi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Dudy Jocom.

Berita Rekomendasi

"Hari ini dua orang saksi yang diperiksa oleh penyidik untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Yuyuk.

Diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

elaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK , Yuyuk Andriati (TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya)

Selain Dudy Jocom, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.

Baca: Roy Suryo: Biarkan Mas AHY Berpikir ke Depan Sesuai Plat Nomor Mobilnya

Dudy Jocom diduga pada tahun 2010 melalui kenalannya, menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN.

Sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga, terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee 7%. Dari kedua proyek tersebut negara mengalami kerugian Rp 21 miliar.

Baca: Kampanye Prabowo-Sandi Habiskan Dana Rp 211,46 Miliar, Ini Rincian Penerimaan dan Pengeluarannya

Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut. Proyek IPDN Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar dan proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara Rp 9,378 miliar.

Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat Dudy Jocom terkait dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN lainnya, yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas