Pengusaha Diduga Belikan Barang Mewah Senilai Hampir Rp 500 Juta Buat Kado Ultah Sri Wahyumi 8 Mei
Bernadr membeli dua tas, sebuah jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp 463.855.000 untuk kado ulang tahun Sri Wahyumi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menahan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip pada Rabu (1/5/2019) dini hari, usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jasa dan barang di Pemkab Talaud.
Penyidik juga menahan dua tersangka lainnya, yakni pengusaha sekaligus timses Sri Wahyumi bernama Benhur Lalenoh dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Sri Wahyumi Manalip ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Bernard Hanafi Kalalo ditahan di Rutan gedung KPK lama dan Benhur ditahan di Rutan Guntur.
"Penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan," ujarnya.
Sri Wahyumi Manalip keluar dari Gedung KPK menuju mobil tahanan dengan dikawal penyidik dan petugas keamanan KPK pada sekitar pukul 02.05 WIB.
Sri Wahyumi Manalip masih mengenakan kemeja batik abu-abu. Namun, telah terpasang rompi tahanan warna oranye di badannya dan borgol di lengan tangannya.
Baca: Ijtima Ulama 3 Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Pengamat: Ini Upaya Delegitimasi KPU
Baca: Hasil Liga Champions - Barcelona vs Liverpool, Sihir Lionel Messi Buat Van Dijk Tak Berdaya
Meski begitu, Sri Wahyumi Manalip masih tampak mengenakan topi Beaney berbulu berwarna ungu di kepalanya.
Sebelum dibawa masuk ke mobil tahanan, Sri sempat menyampaikan pernyataan kepada wartawan.
Dia mengaku tidak menerima tas mewah, arloji dan perhiasan dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo selaku penggarap proyek proyek revitalisasi dua pasar di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, sebagaimana disangkakan oleh pihak KPK.
Dia berdalih barang-barang mewah tersebut belum pernah dia terima saat dirinya ditangkap oleh tim KPK di kantornya.
"Saya dituduh melakukan, katanya saya menerima hadiah, saya tidak tahu, barang itu tidak ada sama saya. Saya nggak tahu. Saya siap membuktikan barang itu tidak ada sama saya," kata Sri.
Sri Wahyumi Manalip bersama Benhur dan Bernard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Sri Wahyumi Manalip dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.
Sri Wahyumi Manalip diduga meminta Benhul mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10 persen.