TKN Jokowi-Maruf akan Laporkan 14.843 Dugaan Kecurangan yang Untungkan Paslon 02
TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengajak tim paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk melaporkan temuan dugaan kecurangan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengajak tim paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk melaporkan temuan dugaan kecurangan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Saya mengajak kepada teman-teman, bisa saja mungkin dari Direktorat Hukum di paslon 02, kita sama-sama laporkan kalau memang ada dugaan pelanggaran, ada dugaan kecurangan, kita sama-sama melaporkannya ke Bawaslu," kata Ade saat konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).
"Kita gunakan mekanisme, prosedur yang ada sesuai dengan aturan main dan ketentuan hukum yang berlaku," sambung dia.
Hal itu dikatakan setelah mereka mengungkapkan telah menerima 14.843 laporan dugaan pelanggaran atau kecurangan yang menguntungkan paslon 02, Prabowo-Sandiaga, di dalam negeri.
Laporan tersebut diterima dari berbagai pihak melalui posko pengaduan yang telah dibuka sejak 9 April 2019.
Ade mengatakan, dugaan kecurangan tersebut sebaiknya tidak hanya diumumkan melalui media atau memviralkannya di dunia maya.
Hal tersebut dinilainya hanya membuat situasi semakin gaduh.
Ia pun mengajak agar elit politik memberikan edukasi kepada masyarakat dengan melaporkan dugaan tersebut ke pihak berwenang.
"Jangan kita teriak-teriak di media, jangan kita provokasi masyarakat, jangan kita lakukan video-video viral yang itu untuk membuat kegaduhan, membuat suasana semakin riuh, dan tidak baik terhadap masyarakat," ujar Ade.
"Berikanlah pemahaman, edukasi yang baik kepada masyarakat supaya pemilu ini bisa berjalan dengan baik dan hasil pemilu ini sama-sama kita nikmati," lanjutnya.
Laporan dugaan kecurangan yang mereka terima berupa intimidasi, praktek politik uang, surat suara tercoblos, dan salah input formulir C1.
Dari keempat bentuk dugaan kecurangan, yang paling banyak dilaporkan adalah intimidasi sebesar 47 persen.
Ade mengatakan, intimidasi yang dilaporkan seperti pemasangan spanduk provokatif, pemasangan bendera ormas tertentu, serta kehadiran ormas tertentu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kemudian, dugaan pelanggaran terbesar kedua adalah politik uang sebesar 20 persen.
Lalu, sebanyak 19 persen dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah salah input data formulir C1.
Misalnya, kata Ade, data pada C1 tidak sesuai dengan yang diunggah ke Sistem informasi penghitungan suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terakhir, laporan dugaan pelanggaran berupa surat suara tercoblos sebesar 14 persen.
Dari gambar yang ia tampilkan, dugaan surat suara tercoblos tersebut terjadi di Tangerang Selatan, Jawa Barat, dan Yogyakarta.
Rencananya, temuan itu akan dilaporkan ke Bawaslu pada Kamis (2/5/2019) besok. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.