Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Bakal Periksa Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Budiarto.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Bakal Periksa Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Budiarto.

Ia bakal dimintai keterangan terkait suap bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia).

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).

Selain Budiarto, tim penyidik KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yaitu VP Shipping Operation PT Pertamina Joko Eko Purwanto dan Pegawai PT HTK Selo Purnawarnan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk.

Baca: Sekarang Motor Baru KTM Perlu Register Nama dan Email Agar Mesin Hidup Normal

Baca: Staf Pribadi SBY: Prabowo Tunda Kunjungan untuk Menjenguk Ani Yudhoyono

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metrik ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT HTK.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas