Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembali Huni Rutan K4, KPK Cabut Pembantaran Romahurmuziy

KPK membawa kembali tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K4 Gedung KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kembali Huni Rutan K4, KPK Cabut Pembantaran Romahurmuziy
Amriyono
Muhammad Romahurmuziy menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut pembantaran mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romy.

KPK membawa kembali tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K4 Gedung KPK, Kamis (2/5/2019) malam.

"KPK membawa RMY (Romahurmuziy) kembali ke rutan tadi malam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).

Febri Diansyah mengatakan pembantaran Romy dicabut setelah tim dokter dan pihak RS Polri menyimpulkan dia tak lagi memerlukan rawat inap.

"Setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi pembantaran dicabut," ujarnya.

Baca: HASIL Pertemuan AHY-Jokowi: Sandiaga Uno & BPN Bereaksi, Dahnil Anzar: Ada Upaya Memecah-belah

Diketahui, penahanan Romy dibantarkan di Rumah Sakit RS Polri sejak 2 April 2019 lalu. Dengan demikian, Romy dibantarkan di RS Polri selama sebulan penuh.

Berita Rekomendasi

Namun, hingga saat ini, KPK belum juga terbuka mengenai penyakit yang diderita Romy hingga harus dirawat di rumah sakit.

Febri Diansyah hanya menyebut tim yang bertugas di rutan memberikan informasi kondisi Romy sudah membaik.

"Tadi bisa berjalan, sudah sarapan dan melakukan kegiatan lain. Obat-obat yang diberikan pihak RS sudah dikonsumsi," kata Febri Diansyah.

Dengan telah berakhirnya masa pembantaran, KPK bakal memeriksa Romy sebagai tersangka.
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Rommy akan dilakukan sepanjang dibutuhkan tim penyidik untuk menuntaskan kasus ini.

"Nanti jika dibutuhkan pemeriksaan oleh Penyidik, tentu akan diagendakan," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Baca: Prabowo Batal, Ani Yudhoyono Hari Ini Dikunjungi Mahfud MD, Dahlan Iskan hingga Sinta Nuriyah

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan.

Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Romy dan pihak-pihak tertentu termasuk pejabat Kemenag untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Pada Jumat (15/3/2019) lalu, Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas