KPK Langsung Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy Sesaat Setelah Pulang dari RS Polri
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy setelah dibantarkan di RS Polri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
Hal itu dilakukan KPK tidak lama setelah Romahurmuziy kembali dari masa pembantaran di Rumah Sakit Polri.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari kedepan terhitung tanggal 5 Mei - 13 Juni 2019 untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).
Diketahui, Romahurmuziy telah dibantarkan KPK selama satu bulan, terhitung sejak 2 April 2019 di RS Polri karena alasan kesehatan.
Baca: Dipastikan Hadir di Acara Dinner Silaturahmi Syahrini, Hotman Paris Bingung Mau Pakai Baju Apa
Kini Romy telah kembali ke KPK dan mendekam di tempat asalnya, yaitu rumah tahanan K4 di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Diberitakan, KPK menetapkan Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Baca: Maruf Amin dan Sandiaga Uno Akan Bertemu Pada Bulan Ramadhan Sambil Buka Puasa dan Tarawih Bersama
Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romahurmuziy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romahurmuziy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan.
Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Baca: Menristek Dikti Akan Panggil Rektor yang Diskriminatif Terhadap Kaum Difabel
Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Romahurmuziy dan pihak-pihak tertentu termasuk pejabat Kemenag untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.
Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romahurmuziy.
Jumat (15/3/2019) lalu, Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romahurmuziy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq.
Wajah Romahurmuziy tampak lemas
Romahurmuziy terlihat di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Muncul di gedung KPK dengan diantar mobil tahanan, Romy terlihat pada pukul 13.55 WIB.
Raut wajah Romy nampak lemas. Berjalan pelan, Romy tidak mengucapkan sepatah katapun sampai ia memasuki gedung KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa Romy sudah dicabut masa pembantarannya di Rumah Sakit Polri. Kini ia bakal kembali mendekam di Rutan K4 di belakang gedung KPK.
"KPK membawa RMY (Romahurmuziy) kembali ke rutan, Kamis (2/5) tadi malam. Setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi pembantaran dicabut," terangnya.
Diketahui, penahanan Romy dibantarkan di Rumah Sakit RS Polri sejak 2 April 2019 lalu.
Dengan demikian, Romy dibantarkan di RS Polri selama sebulan penuh.
Namun, hingga saat ini, KPK belum juga terbuka mengenai penyakit yang diderita Romy hingga harus dirawat di rumah sakit.
Baca: Polri Kerjasama dengan Kemenkumham-BIN Identifikasi Kelompok Anarko Sindikalisme
Febri hanya menyebut tim yang bertugas di rutan memberikan informasi kondisi Romy sudah membaik.
"Tadi bisa berjalan, sudah sarapan dan melakukan kegiatan lain. Obat-obat yang diberikan pihak RS sudah dikonsumsi," kata Febri.
Dengan telah berakhirnya masa pembantaran, KPK bakal memeriksa Romy sebagai tersangka.
Baca: Seru Debat Habib Bahar Smith-Profesor Saksi Ahli: Soal Zinah hingga Hukum Islam dan Hukum Negara
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Rommy akan dilakukan sepanjang dibutuhkan tim penyidik untuk menuntaskan kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Nanti jika dibutuhkan pemeriksaan oleh Penyidik, tentu akan diagendakan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.