Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

KPK menetapkan Wali kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka dugaan suap terhadap mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga turut andil dalam perkara dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Selain itu, Zulkifli diduga juga menerima gratifikasi.

Baca: Isu Arah Koalisi Demokrat Menghangat Usai Jokowi Bertemu AHY: Begini Respons Sejumlah Politikus

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS, Walikota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Untuk perkara suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Baca: Kerap Perang Komentar dengan Andi Arief, Mahfud MD: Di Medsos Orang Mengira Kami Musuh

Berita Rekomendasi

Laode menyebut awalnya Zulkifli menemui Yaya pada Maret 2017.
Dalam pertemuan itu ia meminta bantuan Yaya mengawal proses pengusulan DAK untuk Pemkot Dumai.

"Dan dalam pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee dua persen," ungkapnya.

Kemudian sejumlah usulan DAK untuk Pemkot Dumai disetujui. Zulkifli pun memberikan suap pada Yaya secara bertahap.

Untuk perkara pertama, ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Infused Water Isi Lemon dan Madu Jadi Rahasia Sandiaga Uno Tetap Sehat dan Bugar Saat Masa Kampanye

Zulkifli sendiri merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.

Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu mantan Anggota DPR Amin Santono, mantan Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas