Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggaran Hak Anak di Bidang Pendidikan Didominasi Bullying dan Kekerasan Fisik

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat pelanggaran hak anak di bidang pendidikan didominasi oleh perundungan atau bullying dan kekerasan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelanggaran Hak Anak di Bidang Pendidikan Didominasi Bullying dan Kekerasan Fisik
TribunJogja.com
Ilustrasi bullying 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat pelanggaran hak anak di bidang pendidikan didominasi oleh perundungan atau bullying dan kekerasan fisik.

Hal ini berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPAI selama periode Januari sampai dengan April 2019.

"Untuk basis data berdasarkan pengaduan yang diterima KPAI diperoleh data pelanggaran hak anak di bidang pendidikan masih didominasi perundungan, yaitu berupa kekerasan fisik (8 kasus), kekerasan psikis (12 kasus), bully terhadap guru (4 kasus) dan kekerasan seksuai (2 kasus)," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Jumat (3/5/2019).

Retno Listyarti menjelaskan, anak korban kekerasan fisik dan anak korban bully permasalahannya meliputi: anak dituduh mencuri, anak dibully oleh teman-temannya, anak dibully oleh pendidik, saling ejek di dunia maya dan dilanjurkan persekusi di dunia nyata, anak korban pemukulan, anak korban pengeroyokan, dan sejumlah siswa SD dilaporkan ke polisi oleh Kepala Sekolah.

Sedangkan, anak sebagai pelaku bully terhadap guru kemudian divideokan dan viral juga meningkat drastis di tahun 2019, dengan cakupan wilayah juga menyebar yaitu di Gresik, Jogjakarta dan Jakarta Utara.

"Sementara pada tahun 2018 kasus seperti ini hanya satu, yaitu di Kendal," kata Retno Listyarti.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, anak korban kebijakan juga cukup tinggi kasusnya.

Retno Listyarti menjelaskan, anak korban kebijakan sebanyak 7 kasus, anak korban pengeroyokan sebanyak 3 kasus, dan anak korban kekerasan seksual sebanyak 3 kasus.

"Anak korban kebijakan permasalahannya meliputi: diberi sanksi yang mempermalukan, tidak mendapatkan surat pindah, tidak bisa mengikuti ujian sekolah dan UNBK, siswa dikeluarkan karena terlibat tawuran, anak dieksploitasi di sekolah, anak ditolak sekolah karena HIV, dan anak korban kekerasan seksual dikeluarkan dari sekolah," ungkapnya.

Sedangkan berdasarkan jenjang pendidikan, mayoritas kasus terjadi dijenjang SD/sederajat yaitu sebanyak 25 kasus atau mencapai 67 persen, Jenjang SMP/sederajat sebanyak 5 kasus, jenjang SMA/sederajat sebanyak 6 kasus dan Perguruan Tinggi (PT) sebanyak 1 kasus.

Data ini merupakan hasil ekspose, KPAI berdasarkan hasil pengawasan kasus-kasus pelanggaran hak anak di bidang pendidikan sepanjang Januari s.d. April 2019


Data-data ini bersumber dari divisi pengaduan KPAI, baik pengaduan langsung maupun pengaduan online ; hasil pengawasan dan kasus yang disampaikan melalui media social KPAI dan juga diberitakan media massa khusus kasus terkait bidang pendidikan.

Ekspose hasil pengawasan ini sekaligus mengingat semua pemangku kepentingan bahwa sekolah belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas