Polri Sebut Kelompok Anarko Sindikalisme Rencanakan Aksi Vandalisme Lewat Grup WhatsApp
Ia mengatakan bahwa melalui grup percakapan itu para anggota dikoordinasikan untuk berkumpul di sejumlah titik tertentu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri terus mendalami dan mengidentifikasi kelompok Anarko Sindikalisme yang menjadi perhatian pasca aksi May Day, Rabu (1/5) kemarin.
Salah satunya temuannya adalah kelompok itu berkomunikasi melalui grup WhatsApp.
"Mereka ini (Anarko Sindikalisme) komunikasinya by WhatsApp group," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Ia mengatakan bahwa melalui grup percakapan itu para anggota dikoordinasikan untuk berkumpul di sejumlah titik tertentu.
Selain itu, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut ada pula arahan untuk mengenakan pakaian warna tertentu dan membawa sejumlah barang-barang. Seperti minuman keras hingga pilox untuk melakukan vandalisme.
"Mereka diminta kumpul di titik satu, dua, tiga, empat, dan seterusnya. Warna baju gelap dan menggunakan celana warna tertentu," kata jenderal bintang satu tersebut.
Ada juga membawa minuman keras, pilox, dan sebagainya untuk coret-menyoret dan membuat simbol di beberapa area publik," pungkas Dedi.
Baca: Anggota Komisi III DPR Desak Polisi Tangkap Pilot Arogan Pukul Pegawai Hotel di Surabaya
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat telah mengidentifikasi terdapat 619 anggota kelompok Anarko Sindikalisme di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dari jumlah tersebut 293 diantaranya masih berusia di bawah umur atau anak-anak.
"Untuk Polda Jabar sudah mengidentifikasi jumlahnya 619. Dari 619 tersebut 605 adalah pria, kemudian 14 adalah wanita. Kemudian diidentifikasi kembali jumlahnya 326 adalah dewasa, dan 293 adalah anak-anak," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.