TKN Jokowi-Maruf Nilai Tren Real Count Tak akan Jauh Berbeda dari Hasil Manual Count KPU RI
Inas Nasrullah Zubir melihat tren real count KPU saat ini menuju ke arah positif kemenangan Jokowi-Ma'ruf.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah Zubir melihat tren real count KPU saat ini menuju ke arah positif kemenangan Jokowi-Ma'ruf.
Ia memperkirakan perolehan suara dengan selisih sekitar 10 persen tidak akan berubah hingga penghitugan cepat KPU rampung sepenuhnya.
"Jika kita membaca tren dari real count KPU antara Jokowi-Ma'ruf terhadap Prabowo-Sandi, maka diakhir perhitungan pun angka prosentase tersebut tidak akan berubah," ujar Inas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/5/2019).
Dengan tren demikian, dia bisa mudah menyimpulkan siapa yang akan keluar sebagai pemenang Pilpres 2019.
Meskipun real count Situng tidak menjadi keputusan KPU menetapkan paslon terpilih, namun Situng sejatinya berasal dari formulir C1 yang ada di TPS-TPS.
Sehingga ia merasa, rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan KPU untuk menentukan presiden terpilih, tidak akan jauh berbeda dari hasil Situng.
"Tidak akan jauh berbeda dengan manual count yang masih berlangsung di beberapa PPK, dan kemudian di KPUD Kab/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI," terangnya.
Kemudian Ketua Fraksi Partai Hanura DPR RI ini melakukan sedikit hitung-hitungan.
Menurutnya, kubu paslon 02 saat ini masih yakin perolehan suara di Jawa Barat yang kini baru 50 persen, mampu mengejar ketertinggalan mereka.
Tapi hal itu tidak akan cukup lantaran suara Jokowi-Ma'ruf di provinsi Jawa Tengah mampu menambalnya. Saat ini saja perolehan suara paslon 01 tersebut sudah mencapai 8 juta suara.
Jika pun kubu Prabowo-Sandi pada akhirnya menggugat hasil keputusan KPU soal pemenang Pilpres 2019, mereka harus memiliki kesiapan dokumen yang sangat cukup.
Sebab belakangan terungkap bahwa kubu 02 tidak memiliki kopian C1, dan kemudian memintanya ke Bawaslu RI.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak yang punya kewenangan terkait sengketa hasil Pemilu, tidak dapat menerima bukti berupa kopian.
"Tentunya kita harus lihat kesiapan dokumen yang dimilikin BPN Prabowo-Sandi, karena jalan terjal yang akan mereka hadapi adalah tidak punya C1 asli, padahal kopi C1 tidak dapat digunakan untuk menggugat di MK," jelasnya.