Hakim Kayat Dijebloskan ke Rutan KPK Merah Putih, Ini Kronologi Kasus yang Menjeratnya
KPK akhirnya menahan tiga tersangka di kasus suap pemalsuan surat yang diawali dari OTT di Balikpapan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga tersangka di kasus suap pemalsuan surat yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (3/5/2019) kemarin.
Penahanan dilakukan setelah ketiga tersangka yakni Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat (KYT), Sudarman (SDM) pihak yang berperkara dan advokat Jhonson Siburian (JHS) menjalani pemeriksaan 1x24 jam dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka KYT (Kayat) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, tersangka SDM ditahan di Rutan gedung lama KPK dan JHS (Jhonson) ditahan di Rutan Guntur," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah , Sabtu (4/5/2019) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak hari ini, Sabtu (4/5/2019) guna kepentingan penyidikan.
Pantauan Tribunnews.com, raut muka Hakim Kayat tampak datar ketika harus menggunakan rompi orange KPK lengkap dengan tangan terbogrol dan masih menggendong ransel.
Dikonfirmasi atas kasusnya yang diduga menerima suap ratusan juta rupiah, Hakim Kayat bungkam seribu bahasa hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
Sementara itu, Sudarman tersangka pemberi suap membantah telah memberikan uang ke Hakim Kayat melalui kuasa hukumnya.
"Gak ada saya berikan uang ke hakim. Saya berikan uang ke pengacara bukan urusan itu," tegas Sudarman yang juga menggunakan rompi orange KPK.
Seperti telah diberikan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan pada Jumat (3/5/2019) kemarin.
Selain Hakim Kayat, KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman.
Konstruksi perkara bermula pada tahun 2018, Sudarman dan dua terdakwa lainnya disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dalam kasus pemalsuan surat.
Setelah sidang, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang adalah pengacara Sudarman untuk menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika Sudarman ingin bebas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.