Hakim Kayat Dijebloskan ke Rutan KPK Merah Putih, Ini Kronologi Kasus yang Menjeratnya
KPK akhirnya menahan tiga tersangka di kasus suap pemalsuan surat yang diawali dari OTT di Balikpapan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga tersangka di kasus suap pemalsuan surat yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (3/5/2019) kemarin.
Penahanan dilakukan setelah ketiga tersangka yakni Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat (KYT), Sudarman (SDM) pihak yang berperkara dan advokat Jhonson Siburian (JHS) menjalani pemeriksaan 1x24 jam dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka KYT (Kayat) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, tersangka SDM ditahan di Rutan gedung lama KPK dan JHS (Jhonson) ditahan di Rutan Guntur," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah , Sabtu (4/5/2019) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak hari ini, Sabtu (4/5/2019) guna kepentingan penyidikan.
Pantauan Tribunnews.com, raut muka Hakim Kayat tampak datar ketika harus menggunakan rompi orange KPK lengkap dengan tangan terbogrol dan masih menggendong ransel.
Dikonfirmasi atas kasusnya yang diduga menerima suap ratusan juta rupiah, Hakim Kayat bungkam seribu bahasa hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
Sementara itu, Sudarman tersangka pemberi suap membantah telah memberikan uang ke Hakim Kayat melalui kuasa hukumnya.
"Gak ada saya berikan uang ke hakim. Saya berikan uang ke pengacara bukan urusan itu," tegas Sudarman yang juga menggunakan rompi orange KPK.
Seperti telah diberikan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan pada Jumat (3/5/2019) kemarin.
Selain Hakim Kayat, KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman.
Konstruksi perkara bermula pada tahun 2018, Sudarman dan dua terdakwa lainnya disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dalam kasus pemalsuan surat.
Setelah sidang, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang adalah pengacara Sudarman untuk menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika Sudarman ingin bebas.
Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya di Balikpapan laku terjual.
Untuk memberikan keyakinan pada Kayat, Sudarman sampai menawarkan agar Kayat memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun Kayat menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja.
Pada Desember 2018, jaksa penuntut umum menuntut Sudarman dengan pidana 5 tahun penjara. Beberapa hari kemudian masih di Bulan Desember 2018, Sudarman divonis bebas oleh Hakim Kayat.
Sekitar satu bulan setelah pembacaan putusan uang belum diserahkan oleh Sudarman. Kayat menagih janji melalui Jhonson.
Kemudian, pada 2 Mei 2019, Jhonson bertemu Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kayat menyampaikan akan dipindahtugaskan ke Sukoharjo. Kayat menagih janji fee dan bertanya : oleh-olehnya mana?.
Lanjut pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp 250 juta di sebuah bank di Balikpapan.
Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta ia masukan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp 50 juta ia masukan ke dalam tasnya.
Kemudian ia menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Jhonson dan staffnya untuk diberikan pada Kayat di sebuah Restoran Padang.
Pada 4 Mei 2019, Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson.
Atas perkara ini, sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Sudarman dan Jhonson yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 .
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.