OTT KPK di Balikpapan: Kronologi Penangkapan, Upaya Kelabuhi Penyerahan Uang Suap hingga Respons MA
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT KPK kali ini menyasar hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Penulis: Daryono
Sekitar pukul 17.00 Wita, Jumat (3/5/2019), Rosa Isabela, staf dari Jhonson Siburian, terlihat berjalan ke arah mobil Kayat yang diparkir di depan PN Balikpapan dengan membawa kantong plastik warna hitam berisi uang Rp 100 juta.
Jhonson kemudian mendatangi Rosa dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil milik Kayat.
Setelah Jhonson dan Rosa pergi, Kayat datang ke mobil miliknya.
Tim KPK pun segera mengamankan Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 28,5 juta yang ada di tas milik Kayat.
Sementara, tim lain mengamankan Jhonson dan Rosa yang masih berada di PN Balikpapan.
Kemudian, tim membawa Jhonson ke kantornya di Jalan Syarifudin Voes dan mengamankan uang Rp 99 juta.
"Diduga uang Ini merupakan bagian uang yang diberikan SDM (Sudarman) untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu (4/5/2019).
Kemudian, tim KPK mengamankan Sudarman di rumahnya, Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan, sekitar pukul 19.00 Wita.
Pada pukul 21.00 WITA, KPK mengamankan Fahrul di rumahnya, Jalan MT Haryono.
"Pukul 09.00 WIB Sabtu pagi ini, lima orang yang diamankan di Balikpapan tersebut tiba di gedung KPK, Jakarta dan dilanjutkan proses pemeriksaan dan klarifikasi," ucap Laode.
2. Upaya Mengelabui
Wakil Ketua KPK Laeode M Syarif menduga ada upaya mengelabuhi saat proses penyerahan uang suap
Hal itu diungkap Laode saat membeberkan kronologi penyerahan uang suap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.