OTT KPK di Balikpapan: Kronologi Penangkapan, Upaya Kelabuhi Penyerahan Uang Suap hingga Respons MA
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT KPK kali ini menyasar hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Penulis: Daryono
"Yang pertama KYT (Kayat) sebagai penerima suap, hakim di PN Balikpapan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
Selain Kayat, KPK juga menetapkan Sudarman dan seorang advokat bernama Jhonson Siburian.
Baca: Setelah Terjaring OTT KPK, Perempuan Ini Bongkar Watak Asli Bupati Talaud Sri Wahyumi
Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.
"Diduga pemberi suap SDM (Sudarman), pihak swasta dan JHS (Jhonson Siburian) seorang advokat," kata Laode.
4. KPK Sita Uang Sebesar Rp 227,5 juta
KPK berhasil menyita uang dengan total Rp 227,5 juta saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan bernama Kayat, pada Jumat (3/5/2019).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, uang tersebut diduga sebagai suap untuk membebaskan seorang terdakwa dari ancaman pidana.
"Diduga penyerahan uang tersebut untuk membebaskan terdakwa dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan," ujar Laode saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).
5. Tanggapan MA
Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa KPK telah melakukan operasi tangkap tangan dengan mengamankan seorang hakim dan panitera muda pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (3/5/2019).
"Kami menghubungi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, ternyata benar seorang hakim dan panitera muda pidana di PN Balikpapan diamankan KPK, selebihnya adalah pengacara dan pihak swasta," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Sabtu (4/5/2019), seperti dikutip Antara.
Pada saat ini pihak MA masih menunggu hasil pemeriksaan sementara KPK.
Andi mengatakan, MA akan mengambil langkah tegas bila hakim dan panitera yang bersangkutan memang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Bukan hanya hakim atau panitera yang bersangkutan ditindak, tetapi atasannya pun (Ketua PN Balikpapan) bisa kena tindakan jika lalai atau tidak maksimal melakukan pembinaan dalam tanggung jawabnya sebagai ketua," ujar Andi.
Baca: OTT Balikpapan, KPK: Hakim Terima Suap Rp 100 Juta
Andi menambahkan, berdasarkan informasi dari Ketua PT Kalimantan, pada saat ini Ketua PN. Balikpapan sedang mengikuti pelatihan pembangunan zona integritas di Yogyakarta.
"Tentu MA merasa prihatin atas OTT yang menjerat hakim dan panitera ini, karena sebenarnya kami tidak hentinya melakukan pembinaan dan pengawasan, tetapi ya itulah yang terjadi," kata Andi.
(Tribunnews.com/Daryono/Theresia Felisiani) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.