OTT KPK di Balikpapan: Kronologi Penangkapan, Upaya Kelabuhi Penyerahan Uang Suap hingga Respons MA
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT KPK kali ini menyasar hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Penulis: Daryono
TRBUNNEWS.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
OTT KPK kali ini menyasar hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jumat (3/5/2019).
Lima orang ditangkap KPK dalam OTT yakni Kayat (hakim PN Balikpapan), Sudarman (pihak swasta), seorang advokat bernama Jhonson Siburian, Rosa Isabela (staf dari Jhonson Siburian) dan Panitera Muda Pidana PN Balikpapan Fahrul Alami.
Berikut Tribunnews.com merangkum seputar OTT KPK di Balikpapan ini, Sabtu (4/5/2019):
1. Kronologi
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini bermula pada tahun 2018.
Saat itu Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
Setelah persidangan, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika ingin bebas.
Saat itu, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut.
Namun, Sudarman menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.
Pada Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara.
Baca: Penyidik KPK Periksa Lima Orang Hasil Tangkapan di OTT Balikpapan
Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima.
Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.
Kemudian, KPK menerima informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Jhonson Siburian ke Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Jumat (3/5/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.