Geledah 6 Lokasi Terkait Suap Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Ini Barang Bukti yang Disita KPK
KPK melakukan penggeledahan di 6 lokasi terkait kasus suap hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di 6 lokasi terkait suap Penanganan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018.
Minggu (5/5/2019) KPK menggeledah rumah tersangka Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, rumah Panitera Muda Pidana Fahrul Azami, serta tersangka Jhonson Siburian yang berprofesi sebagai pengacara.
"Hari Senin (6/5/2019) penyidik melakukan penggeledahan di Pengadilan Negeri Balikpapan, kantor dan rumah SDM (Sudarman). Dan semua lokasi penggeledahan di dua hari itu di Balikpapan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Baca: Hakimnya Jadi Tersangka Suap, Pengadilan Negeri Balikpapan Diperiksa KPK
Dari dua hari penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah barang bukti terkait penanganan perkara.
Di antaranya dokumen proses pidana pemalsuan.
"Kemudian ada slip penyetoran dana, barang elektronik yang terkait perkara, dan beberapa surat dan register perkara pidana terkait perkara yang disidik," ungkap Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan.
Selain Kayat, KPK juga menjerat dua orang lainnya dalam kasus ini, yaitu pengacara Jhonson Siburian dan pihak swasta Sudarman.
Baca: OTT KPK di Balikpapan: Kronologi Penangkapan, Upaya Kelabuhi Penyerahan Uang Suap hingga Respons MA
Kayat dijanjikan menerima suap sekira Rp 500 juta dari Sudarman yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sudarman terjerat kasus pemalsuan surat bersama dua terdakwa lainnya.
Pemberian fee sebesar Rp 500 juta diberikan Sudarman melalui Jhonson selaku pengacaranya agar Sudarman terbebas dari kasus pemalsuan dokumen.
Pada saat itu, medio 2018, Sudarman pun belum bisa memenuhi permintaan hakim Kayat. Namun Sudarman siap memberikan Rp 500 juta jika tanahnya di Balikpapan laku terjual.
Baca: KSAD Bentuk Tim Telusuri Oknum TNI AD yang Sebar Berita Bohong Kepada Rizal Ramli
Untuk memberikan keyakinan pada Kayat, Sudarman sampai menawarkan agar Kayat memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun Kayat menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja.
Kemudian, Desember 2018, jaksa penuntut umum menuntut Sudarman pidana 5 tahun penjara. Beberapa hari kemudian, Sudarman divonis bebas oleh hakim Kayat.
Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan, uang belum juga diserahkan oleh Sudarman. Kayat pun menagih janji melalui Jhonson.
Lalu pada 2 Mei 2019, Jhonson bertemu Kayat di PN Balikpapan dan Kayat menyampaikan akan dipindahtugaskan ke Sukoharjo.
Baca: Penyidik KPK Periksa Lima Orang Hasil Tangkapan di OTT Balikpapan
Pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp 250 juta di sebuah bank di Balikpapan.
Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta ia masukan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp 50 juta ia masukan ke dalam tasnya.
Kemudian ia menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Jhonson dan stafnya untuk diberikan pada Kayat di sebuah Restoran Padang.
Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.