Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Berhentikan Sementara Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang Terjaring OTT KPK Karena Kasus Suap

Mahkamah Agung (MA) memberhentikan untuk sementara waktu hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, mulai 3 Mei 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Berhentikan Sementara Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang Terjaring OTT KPK Karena Kasus Suap
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan untuk sementara waktu hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, mulai 3 Mei 2019.

Upaya ini dilakukan menyusul penetapan tersangka Kayat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan pemberhentian sementara tertuang di Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78/KMA/SK/V/2019.

Menurut dia, SK ini mengacu Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Baca: TKN Minta Bawaslu Secepatnya Selesaikan Kasus Temuan Formulir C1 di Menteng

"Keputusan ketua mahkamah agung yaitu pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri atas nama Saudara Kayat, hakim muda Pengadilan Negeri Balikpapan," ujar Andi Samsan, Senin (6/5/2019).

Mengacu pada Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78/KMA/SK/V/2019, Hakim Kayat diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan terakhirnya sebagai hakim muda di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Gaji ini mulai berlaku pada 1 Juni 2019 mendatang.

Baca: KPK Cermati Beberapa Poin Permohonan Praperadilan Romahurmuziy

Berita Rekomendasi

Dia menegaskan, apabila Kayat tidak terbukti bersalah dari perkara itu maka dari keputusan itu akan diperbaiki oleh pihak MA.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hakim PN Balikpapan Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan.

Selain Kayat, KPK juga menjerat dua orang lainnya dalam kasus ini, yaitu pengacara Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman.

Kayat dijanjikan menerima suap sekira Rp 500 juta dari Sudarman yang tengah berperkara di PN Balikpapan. Sudarman terjerat kasus pemalsuan surat bersama dua terdakwa lainnya.

Baca: Mardani Sebut Slogan Gantipresiden Sudah Tutup, HNW Bilang Itu Pelintiran, Mana yang Benar?

Pemberian fee sebesar Rp 500 juta diberikan Sudarman melalui Jhonson selaku pengacaranya agar Sudarman terbebas dari kasus pemalsuan dokumen.

Pada saat itu, medio 2018, Sudarman pun belum bisa memenuhi permintaan hakim Kayat. Namun Sudarman siap memberikan Rp 500 juta jika tanahnya di Balikpapan laku terjual.

Untuk memberikan keyakinan pada Kayat, Sudarman sampai menawarkan agar Kayat memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas