Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Berhentikan Sementara Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang Terjaring OTT KPK Karena Kasus Suap

Mahkamah Agung (MA) memberhentikan untuk sementara waktu hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, mulai 3 Mei 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Berhentikan Sementara Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang Terjaring OTT KPK Karena Kasus Suap
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra 

Namun, Kayat menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja.

Kemudian, Desember 2018, jaksa penuntut umum menuntut Sudarman pidana 5 tahun penjara.

Beberapa hari kemudian, Sudarman divonis bebas oleh hakim Kayat.

Baca: KSAD Bentuk Tim Telusuri Oknum TNI AD yang Sebar Berita Bohong Kepada Rizal Ramli

Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan, uang belum juga diserahkan oleh Sudarman.

Kayat pun menagih janji melalui Jhonson.

Lalu pada 2 Mei 2019, Jhonson bertemu Kayat di PN Balikpapan dan Kayat menyampaikan akan dipindahtugaskan ke Sukoharjo.

Pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp 250 juta di sebuah bank di Balikpapan.

BERITA REKOMENDASI

Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta ia masukan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp 50 juta ia masukan ke dalam tasnya.

Kemudian ia menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Jhonson dan stafnya untuk diberikan pada Kayat di sebuah Restoran Padang.
Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas