MA Berhentikan Sementara Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang Terjaring OTT KPK Karena Kasus Suap
Mahkamah Agung (MA) memberhentikan untuk sementara waktu hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, mulai 3 Mei 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan untuk sementara waktu hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, mulai 3 Mei 2019.
Upaya ini dilakukan menyusul penetapan tersangka Kayat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan pemberhentian sementara tertuang di Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78/KMA/SK/V/2019.
Menurut dia, SK ini mengacu Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Baca: TKN Minta Bawaslu Secepatnya Selesaikan Kasus Temuan Formulir C1 di Menteng
"Keputusan ketua mahkamah agung yaitu pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri atas nama Saudara Kayat, hakim muda Pengadilan Negeri Balikpapan," ujar Andi Samsan, Senin (6/5/2019).
Mengacu pada Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78/KMA/SK/V/2019, Hakim Kayat diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan terakhirnya sebagai hakim muda di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Gaji ini mulai berlaku pada 1 Juni 2019 mendatang.
Baca: KPK Cermati Beberapa Poin Permohonan Praperadilan Romahurmuziy
Dia menegaskan, apabila Kayat tidak terbukti bersalah dari perkara itu maka dari keputusan itu akan diperbaiki oleh pihak MA.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hakim PN Balikpapan Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan.
Selain Kayat, KPK juga menjerat dua orang lainnya dalam kasus ini, yaitu pengacara Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman.
Kayat dijanjikan menerima suap sekira Rp 500 juta dari Sudarman yang tengah berperkara di PN Balikpapan. Sudarman terjerat kasus pemalsuan surat bersama dua terdakwa lainnya.
Baca: Mardani Sebut Slogan Gantipresiden Sudah Tutup, HNW Bilang Itu Pelintiran, Mana yang Benar?
Pemberian fee sebesar Rp 500 juta diberikan Sudarman melalui Jhonson selaku pengacaranya agar Sudarman terbebas dari kasus pemalsuan dokumen.
Pada saat itu, medio 2018, Sudarman pun belum bisa memenuhi permintaan hakim Kayat. Namun Sudarman siap memberikan Rp 500 juta jika tanahnya di Balikpapan laku terjual.
Untuk memberikan keyakinan pada Kayat, Sudarman sampai menawarkan agar Kayat memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual.
Namun, Kayat menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja.
Kemudian, Desember 2018, jaksa penuntut umum menuntut Sudarman pidana 5 tahun penjara.
Beberapa hari kemudian, Sudarman divonis bebas oleh hakim Kayat.
Baca: KSAD Bentuk Tim Telusuri Oknum TNI AD yang Sebar Berita Bohong Kepada Rizal Ramli
Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan, uang belum juga diserahkan oleh Sudarman.
Kayat pun menagih janji melalui Jhonson.
Lalu pada 2 Mei 2019, Jhonson bertemu Kayat di PN Balikpapan dan Kayat menyampaikan akan dipindahtugaskan ke Sukoharjo.
Pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp 250 juta di sebuah bank di Balikpapan.
Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta ia masukan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp 50 juta ia masukan ke dalam tasnya.
Kemudian ia menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Jhonson dan stafnya untuk diberikan pada Kayat di sebuah Restoran Padang.
Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.