Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Saksi Dipanggil KPK untuk Wali Kota Dumai

"Kelima saksi akan diperiksa untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sela

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 5 Saksi Dipanggil KPK untuk Wali Kota Dumai
Tribun Pekanbaru/Syahrul Ramadhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat (3/5/2019). TRIBUN PEKANBARU/SYAHRUL RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa lima saksi terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018.

"Kelima saksi akan diperiksa untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).

Lima saksi tersebut ialah Kepala Sub. Bagian Rumah Tangga dan Protokol Ditjen Perimbangan Keuangan Bonatua Mangaraja Sinaga dan Kepala Sub. Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Dudi Hermawan.

Kemudian Swasta (Karyawan PT Expres) Meiki Djemmy Sanny, Mantan Kasi Perencanaan DAK Non Fisik sekaligus Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya, dan Chief Security Hotel Park Line Sofian Hadi.

KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah dalam dua perkara.

Untuk perkara suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Berita Rekomendasi

Awalnya Zulkifli menemui Yaya pada Maret 2017. Dalam pertemuan itu ia meminta bantuan Yaya mengawal proses pengusulan DAK untuk Pemkot Dumai. Dan dalam pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee dua persen.

Kemudian sejumlah usulan DAK untuk Pemkot Dumai disetujui. Zulkifli pun memberikan suap pada Yaya secara bertahap.

Untuk perkara pertama, ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zulkifli sendiri merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini. Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu mantan Anggota DPR Amin Santono, mantan Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast.

Dalam perkembangan kasus ada tiga orang yang dijerat dan kasusnya yang masih di tahap penyidikan yaitu anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas