BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja Melalui Jasa Ekspedisi
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta.
Upaya pengiriman narkotika itu dilakukan melalui jasa ekspedisi.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, mengonfirmasi upaya pengungkapan kasus narkotika tersebut.
Dua pelaku, Ardi dan Ipul, selaku kurir, diamanakan di satu unit tempat kos di Jalan Bungur No. 4, RT/RW 03/11, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (6/5/2019) sekira Pukul 21.00 WIB.
Baca: Sandiaga Uno: Prabowo Bukan Diktator, Tidak Bisa Beri Perintah Pendukungnya Lakukan People Power
"Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti di duga ganja sebanyak 2 buah peti yang berisi ganja kering seberat 400 Kilogram," kata Arman, dalam keterangannya, Selasa (7/5/2019).
Dia menjelaskan, upaya pengungkapan kasus itu berawal saat petugas menerima informasi pada Minggu (5/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, ada pengiriman narkotika jenis ganja yang dikirimkan dari Medan tujuan Depok melalui jasa ekspedisi.
"Ganja tersebut di masukan ke dalam peti dan di cat atau dicoret-coret dengan pilok untuk meninbulkan aroma baru dapat mengelabui petugas dan tidak tercium anjing pelacak (K9,-red)" kata dia.
Baca: Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Warga Terhadap Lurah Cantik Pademangan Barat
Selama perjalanan, kata dia, paket itu sempat singgah di PT TAM Cargo, kemudian pada tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 siang paket tersebut diantarkan oleh kurir PT TAM Cargo ke alamat Jl. Bungur No. 4 Kota Depok, dengan nama penerima Rudy Winata.
"Setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00, tim BNN melakukan penangkapan terhadap target penerima di alamat tersebut yang ternyata adalah sebuah Kost," ujarnya.
Baca: Gerindra Pastikan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Gagal Lolos ke Senayan
Dari upaya pengungkapan kasus itu, petugas turut mengamankan barang bukti, berupa dua buah peti kayu yang masing-masing berisikan narkotika jenis ganja, seberat total +/- 400 Kg, satu unit motor Honda Scoopy, dan dua unit handphone.
Selain menyita barang bukti, aparat juga mengamankan kedua tersangka dan tiga orang saksi.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor pusat BNN untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Musnahkan ladang ganja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.