Jadi Tersangka, KPK Cegah Bupati Solok Selatan Pergi ke Luar Negeri
Selain Muzni Zakaria, KPK juga menjerat pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka kasus ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.
Selain Muzni Zakaria, KPK juga menjerat pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka kasus ini.
Oleh karenanya, lembaga antikorupsi mencegah dua tersangka tersebut untuk dapat bepergian ke luar negeri.
"Pada tahap penyidikan ini, KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Basaria mengatakan, Muzni Zakaria beberapa kali meminta uang kepada Yamin Kahar baik secara langsung maupun melalui perantara.
Baca: Rekapitulasi Pemilu Luar Negeri, Prabowo-Sandi Unggul di 6 PPLN Timur Tengah
Baca: KPK: Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Keliru
Baca: Sandiaga Uno: Alhamdulillah Rumah Siap Kerja Sudah Lepas dari Kegiatan Politik
Permintaan uang berkaitan dengan proyek jembatan Ambayan dan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar pada Muzni yang telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp 460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2019.
"Rp 410 juta diterima dalam bentuk uang, dan Rp 50 juta diterima dalam bentuk barang," kata Basaria.
Sementara pada bulan Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp 25 juta diserahkan pada Kasubag Protokol untuk THR pegawai, dan Rp 60 juta diserahkan pada Isteri Muzni.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar diduga telah memberikan uang pada seiumlah bawahan Muzni, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta.
"Dalam proses penyelidikan di KPK, Murni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp 440 juta pada KPK dan saat ini dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini," kata Basaria.
Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yamin Kahar sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.