Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Kejar Keterangan Tim Biro Hukum Soal Disebutnya Nama Menteri Agama dalam Kasus Romahurmuziy

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya akan mengejar laporan Tim Biro Hukum KPK tentang Lukman Hakim Saifuddin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Akan Kejar Keterangan Tim Biro Hukum Soal Disebutnya Nama Menteri Agama dalam Kasus Romahurmuziy
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019). KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka terkait dugaan suap pembangunan Jembatan Ambayan dengan total suap Rp 460 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag Tahun 2018-2019 oleh KPK.

Hal itu terungkap ketika Anggota Tim Biro Hukum KPK sedang membacakan tanggapan terhadap gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018 sampai 2019 Romahurmuziy atau Romy.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya melalui tim penyidik akan mengejar laporan Tim Biro Hukum KPK.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 8 Mei 2019 - Aries Sedang Ingin Romantis, Virgo Alami Masa Sulit

"Saya tunggu laporan dulu. Pokoknya apapun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar. Tapi apakah itu benar atau tidak sampai sekarang laporan belum masuk," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Diberitakan, Lukman disebut anggota Tim Biro Hukum KPK telah menerima uang itu pada 9 Maret 2019 saat kunjungan Lukman ke Pesantren Tebu Ireng Jombang, Jawa Timur.

Uang itu diterima Lukman sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Berita Rekomendasi

"Pada 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanudin saat kunjungan Menteri Agama ke salah satu pesantren Tebu Ireng Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim," kata seorang Tim Biro Hukum KPK yang membacakan konstruksi Operasi Tangkap Tangan Romahurmuziy.

Baca: Dapat Bukti Istrinya Selingkuh, Yama Carlos: Harga Diri Saya Sudah Cukup Diinjak-injak!

Nama Lukman juga disebut dalam pesan yang dikirim Haris kepada Romahurmuziy usai Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim oleh Lukman selaku Menag pada 5 Maret 2019.

Pada 5 Maret 2019 Haris Hasanudin dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim oleh Lukman Hakim Syaifuddin.

Haris Hasanudin mengirimkan pesan kepada Romahurmuziy dan menyampaikan:

"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah dengan bantuan yang luar biasa dari panjenengan dan Menteri Agama akhirnya sore ini saya selesai dilantik dna selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur," kata anggota Tim Biro Hukum KPK tersebut.

Anggota Tim Biro Hukum KPK tersebut juga mengatakan sebetulnya salah satu persyaratan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir.

Baca: Sandiaga: Prabowo Yakin Penyelenggara Pemilu Punya Cukup Waktu Koreksi Kesalahan dan Kecurangan

Namun pada 2016 Haris Hasanudin dikenakan hukuman disiplin beripa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas