KPK Akan Kejar Keterangan Tim Biro Hukum Soal Disebutnya Nama Menteri Agama dalam Kasus Romahurmuziy
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya akan mengejar laporan Tim Biro Hukum KPK tentang Lukman Hakim Saifuddin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"Bahwa agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito memberi masukan kepada sudara Lukman Hakim Syaifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat megnikuti proses seleksi yang sedang berlangsung," kata Anggota Biro Hukum KPK tersebut.
Awalnya, Haris Hasanudin dengan difasilitasi oleh Musyafaq Nur ketua DPW PPP Jatim menemui Lukman Hakim Syaifuddin dan Romahurmuizy dan menceritakan mengenai kendala yang dihadapinya terkait seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag.
Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy mengatakan akan membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi tersebut.
Kemudian pada 3 Januari 2019 Haris Hasanudin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Akhir Januari 2019, Ketua KASN memberikan rekomendasi kepada Lukman Hakim Syaifuddin selaku Menteri Agama agar membatalkan kelulusan Haris Hasanudin," kata Anggota Tim Biro Hukum KPK.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut kemudian Lukman Hakim Syaifuddin menyampaikan kepada Ketua KASN bahwa Haris Hasanudin telah mengikuti tahapan seleksi dan mendapatkan peringkat tiga besar sehingga dapat dipertimbangkan untuk tahap selanjutnya.
Lukman Hakim Saifuddin juga meminta Ketua KASN untuk menerbitkan surat rekomendasi untuk Haris Hasanudin.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin agar dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi Rabu (8/5/2019) besok.
Sedianya Menag Lukman akan diperiksa terkait penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.
Pasalnya saat proses penggeledahan beberapa waktu lalu, tim KPK menyita sejumlah uang dari ruang kerja Menag Lukman.
"Terkait dengan rencana pemeriksaan Menteri Agama dalam kasus ini masih terjadwal. Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik," tandas Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
KPK, kata Febri, juga mengimbau Lukman supaya membawa dokumen-dokumen terkait proses seleksi di Kemenag saat pemeriksaan besok.
"Dan juga dapat membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.