Polemik Kasus Bachtiar Nasir, Fadli Zon Sebut Kriminalisasi Ulama hingga Tanggapan JK & Fahri Hamzah
Polemik Kasus Bachtiar Nasir, Fadli Zon Sebut Kriminalisasi Ulama hingga Tanggapan JK & Fahri Hamzah, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini
Penulis: Umar Agus W
Editor: Daryono
Polemik Kasus Bachtiar Nasir, Fadli Zon Sebut Kriminalisasi Ulama hingga Tanggapan JK & Fahri Hamzah
TRIBUNNEWS.COM - Polri telah menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yakni Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
Hal ini dikarena Bachtiar Nasir tersandung dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Penetapan tersangka pada Bachtiar Nasir pun menuai polemik.
Muncul tanggapan sejumlah pihak seperti Fadli Zon hingga Jusuf Kalla serta beberapa pihak lainnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014 - 2019, Fadli Zon mengatakan bahwa hal ini sebagai kriminalisasi ulama.
Baca: Priyo Sebut Pemilu 2019 Paling Mematikan bagi Sejarah Demokrasi Indonesia
Baca: Jenis Hukum Berpuasa Termasuk Puasa Ramadan, Ada Puasa yang Diharamkan
1. Fadli Zon: Kriminalisasi Ulama
Hal itu Fadli Zon katakan dalam sebuah cuitan di akun resmi twitter pribadinya, @Fadlizon.
Dalam cuitannya tersebut, Fadli Zon nampak menanggapi tentang sebuah artikel berita.
Dalam artikel berita tersebut Ustaz Bachtiar Nasir telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
"Kriminalisasi Ijtima Ulama III" tulis Fadli Zon di akun resmi twitternya tersebut.
Tak hanya Fadli Zon, nampaknya kasus yang melibatkan Ustaz Bachtiar Nasir tersebut juga memancing tanggapan dari Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla pun memberikan tanggapannya jika hukum tak memandang profesi.
Baca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2019/1440 H untuk Yogyakarta, Solo, dan Sekitarnya
2. Jusuf Kalla: Hukum tak memandang Profesi
Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait penetapan tersangka pada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir.
Mengutip dari Tribunnews Jakarta Jusuf Kalla mengatakan jika siapa saja yang melanggar hukum harus diproses.
"Ya seperti yang saya katakan tadi."
"Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja, bahwa kebetulan ada ustaz begitu (yang kena) kalau dia melanggar ya diproses," ujar JK yang ditemui di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Baca: Doa Buka Puasa dan Lainnya Ramadan 2019/1440 H: Doa Salat Witir hingga Doa Lailatul Qadar
3. Fahri Hamzah: beliau punya hak penuh untuk membela diri
Politikus Senior Indonesia dari Nusa Tenggara Barat yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sejak tahun 2014, Fahri Hamzah juga turut serta memberikan responnya tersebut.
Mengenai Kasus yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir tersebut Fahri Hamzah mengatakan jika Polri juga harus memproses kasus ini.
Namun kendati demikian, Fahri Hamzah juga mengatakan jikan Ustaz Bachtiar Nasir juga mempunyai hak penuh untuk membela diri.
Fahri juga mempersilahkan pihak kepolisian untuk memproses Bachtiar.
"Saya kira silakan saja beliau diproses dan beliau punya hak penuh untuk membela diri. Saya kira itu," kata Fahri singkat usai menjadi saksi di persidangan Ratna Sarumpaet pada Selasa (7/5/2019) saat dikutip dari tribunnews Jakarta.
Backtiar Nasir Ditetapkan jadi Tersangka karena Kasus TPPU
Seperti yang telah diketahui bersama, Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Mengutip dari Tribunnews Jakarta, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut.
"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(Tribunnnews.com/ Umar Agus W)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.